Kredit Sindikasi

Pernah mendengar istilah kredit sindikasi? Tentu sedikit banyak Anda pernah mendengar istilah tersebut, khususnya dalam rangka pembangunan proyek-proyek besar, seperti proyek pembangunan jalan, jaalan tol, bendungan dan masih banyak lagi.

kredit-sindikasi
(Gambar: bprsms.co.id)

Tentu saja pembiayaan pada proyek-proyek besar tidak dilakukan bank secara individual, namun bersama bank-bank lainnya. Dan disinilah kredit sindikasi diberikan.

Apa Itu Kredit Sindikasi?

Memang patut diakui, ada kalanya bank tidak dapat membiayai suatu proyek dengan dananya sendiri, karena nilai proyek tersebut yang terlalu besar. Selain itu juga karena pertimbangan risiko.

Untuk itu, bank akan mencari rekan atau partner, baik dari dari bank atau dari LKBB (Lembaga Kuangan Bukan Bank) untuk bisa membiayai satu proyek secara bersama-sama.

Baca juga: Term Loan.

Sistem pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank dan atau LKBB ini disebut dengan kredit sindikasi (syndication loan) atau bisa disebut dengan join loan. Pinjaman ini bisa merupakan pinjaman investasi untuk suatu proyek.

Pada dasarnya, pinjaman sindikasi ini merupakan pinjaman komersial biasa, yang membedakan bahwa pada kredit sindikasi, satu proyek bisa dibiayai oleh beberapa lembaga keuangan, tidak seperti pembiayaan lainnya, misalnya untuk kredit modal kerja atau investasi biasa yang hanya dilakukan oleh satu bank saja.

Menurut Teguh Pudjo Mulyono dalam bukunya “Manajemen Perkreditan”, berdasarkan pembagian tugasnya, peserta pembiayaan yang tergabung dalam kredit sindikasi dibagi menjadi 5, antara lain:

  • Management Grup, merupakan bank atau lembaga keuangan baik sendiri maupun bersama bank lain yang bertugas sebagai pengelola kegiatan sindikasi tersebut, baik dalam hubungannya dengan pihak debitur maupun terhadap anggota serta terhadap pihak ketiga lainnya.
  • Lead Bank, yaitu bank atau lembaaga keuangan yang menyediakan dana dalam porsi terbesar dalam sindikasi tersebut bila dibandingkan dengan bank lainnya.
  • Co-Manager, yaitu bank atau lembaga keuangan yang menyediakan dana dalam porsi yang lebih besar bila dibandingkan dengan anggota sindikasi lainnya, sehingga bank atau lembaga keuangan ini meminta untuk dibedakan dari anggota lainnya.
  • Agent Bank, merupkan bank atau lembaga keuangan yang menyediakan anggota sindikasi yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis operasional dari manajemen, khususnya untuk melaksanakan terms and conditions yang telah disetujui dari perjanjian kredit antara debitur dan kreditur.
  • Member Bank, yaitu bank atau lembaga keuangan yang menjadi anggota sindikasi yang hanya bertugas untuk menyediakan dana saja. Jumlah Member Bank bisa mencapai puluhan, tergantung dari besarnya proyek yang dibiayai.

Dalam kredit sindikasi, pada umumnya terdapat suatu bank atau kelompok bank yang dijadikan dasar dalam penetapan syarat (term and conditions) sindikasi, seperti dalam penentuan suku bunga kredit, dan lain-lain.

Bank atau kelompok bank yang dijadikan dasar dalam penetapan syarat tersebut dinamakan “Reference Bank”.

Itu dia sedikit informasi tentang “Kredit Sindikasi”. Semoga bermanfaat untuk Anda yang saat ini mempelajari tentang perbankan termasuk bisnis dan operasional perbankan.

Belum ada Komentar untuk "Kredit Sindikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel