Term Loan

Masih penasaran dengan berbagai produk perbankan dan cara bank dalam mendapatkan keuntungan? Di bawah ini akan disampaikan fasilitas kredit yang sengaja disedikan bank bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan. Begitu banyak fasilitas kredit yang menjadi salah satu produk perbankan untuk membiayai fasilitas usaha para calon nasabah dan nasabahnya. Salah satu produk pinjaaman komersial tersebut adalah term loan.

term-loan
(Gambar: lendingkart.com)

Memang banyak cara untuk menjalankan bisnis salah satunya dengan bekerjasama dengan perbankan. Term loan menjadi salah satu fasilitas yang bisa diberikan kepada nasabah.

Term Loan adalah Pinjaman Non-Revolving

Menurut Jopie Jusuf dan bukunya “Panduan Dasar untuk Account Officer”, Term Loan merupakan pinjaman non-revolving yang dipergunakan untuk membiayai investasi aktiva tetap. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli mesin dan lain-lain.

Pencairan dana term loan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan perjanjian kredit. Begitu pula dengan pengembalian atau pelunasan atas pinjaman dapat dilakukan secara bertahap melalui cicilan atau dengan cara sekaligus.

Baca juga: Mengenal Post Import Loan dan Export Financing.

Khusus untuk periode cicilan atau angsuran tergantung dari perjanjian kredit, begitu pula dengan jangka waktu pinjaman bisa bervariasi dari pinjaman jangka pendek sampai pinjaman jangka panjang.

Bentuk yang paling sederhana dari pinjaman term loan adalah cicilan yang bisa langsung dilakukan satu bulan setelah pencairan dana dilakukan, bentuk model term loan jenis ini digunakan untuk pengadaan aktiva yang langsung memberi hasil produktif, misalnya perusahaan angkutan akan menambah armada truk, atau bengkel yang membeli mesin baru untuk mengganti mesin yang lama, dan lain-lainnya.

Bahkan ada kalanya investasi yang dilakukan tidak langsung memberikan hasil, namun membutuhkan waktu untuk melakukan start up, misalnya pembelian mesin produksi, dimana mesin harus dilakukan instalasi terlebih dahulu, baru dilakukan percobaan, sebelum akhirnya bisa dipergunaakan secara produktif.

Untuk studi kasus seperti hal tersebut, dimana mesin harus melakukan instalasi terlebih dahulu, biasanya bank mempertimbangkan adanya grace period atau masa tenggang. Dimana selama masa tenggang, debitur tidak perlu menyicil atau mengangsur pokok kredit, namun cukup membayar bunga pinjamannya saja. Baru setelah jangka waktu atau masa tenggang habis, baru debitur mulai melakukan penyicilan pokok dan bunga pinjaman.

Construction Loan

Terdapat variasi dari “Term Loan” ini, yaitu yang disebut dengan contruction loan atau biasa disebut dengan kredit konstruksi, yang merupakan kredit yang dipergunakan untuk membiayai konstruksi bangunan. Pada umumnya kredit konstruksi ini, pencairan dananya tidak dilakukan secara sekaligus, namun secara bertahap.

Mekanisme umum dari kredit konstruksi, antara lain:

  • Pada saat pengajuan kredit, bank akan meminta rencana kerja atau kontrak kerja pembangunan dari calon debitur atau debitur yang disusun oleh kontraktornya. Dalam rencana kerja tersebut biasanya diuraikan tentang sistem pembayaran dan prestasi bangunan yang selesai pada saat pembayaran dilakukan (setiap termin).
  • Berdasarkan rencana kerja tersebut, bank akan menetapkan suatu limit kredit, yang harus ditarik setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan rencana pembangunan yang diajukan.
  • Setiap akan melakukan pencairan dana, bank akan memantau kemajuan atau prestasi bangunan yang ada, yang dibandingkan dengan rencana yang telah diajukan.
  • Selama dana belum dicairkan seluruhnya, debitur hanya membayar bunga pinjaman saja (grace period). Setelah itu, debitur baru mulai mengangsur bunga dan pokok pinjaman selama jangka waktu tertentu.

Selama grace period, rumus perhitungan bunganya sama dengan pinjaman aksep dan umumnya harus dibayar setiap bulan.

Selama masa tenggang atau grace period, maka debitur tidak mengangsur pokok pinjaman, namun hanya membayar bunga saja, namun dalam kasus-kasus tertentu, ada bank yang mengatur bahwa selama masa tenggang tersebut, debitur tidak perlu menyetor dana untuk membayar bunga.

Kewajiban bunga selama masa tenggang akan dilunasi dengan mencairkan kredit baru. Istilah yang dipergunakan untuk pembayaran bunga yang dilakukan dengan pencairan dana kredit baru selama masa tenggang ini disebut dengan IDC (Interest During Construction).

Itu dia sedikit informasi tentang “term loan”. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Term Loan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel