Kredit Kepemilikan Mobil

Apa kabar kawan? Hari ini tentu menjadi hari yang menyenangkan, begitu pula untuk Anda yang saat ini sudah ingin memiliki mobil. Banyak cara untuk bisa memiliki mobil, mulai dari membelinya secara tunai atau bisa dengan menggunakan fasilitas kredit, yang disebut dengan “Kredit Kepemilikan Mobil”. Mobil saat ini memang sudah memiliki berbagai fungsi yang tidak hanya digunakan sebagai keperluan untuk berangkat bekerja, bahkan pada sebagian orang memiliki mobil juga menjadi sebuah kebanggaan. 

kredit-kepemilikan-mobil
Ilustrasi (Gambar: autoinfluence.com)

Kredit kepemilikan mobil lebih sering disingkat dengan “KKB”, juga sering pula disebut dengan ‘Kredit Pemilikan Mobil’. KKB termasuk bagian dari kredit konsumsi yang bisa dikatakan sebagai pengembangan dari Term Loan, yang membedakannya hanya pada standarisasi produk.

Mengenal Kredit Kepemilikan Mobil

Nama jenis fasilitas kredit ini memang sudah sangat dikenal, “Kredit Kepemilikan Mobil” atau sering disebut dengan car loan, merupakan salah satu kredit konsumsi yaitu kredit non-revolving yang diberikan untuk membeli mobil, dan pelunasannya dilakukan dengan sistem mengangsur atau dengan sistem cicilan.

Jangka waktu kredit KKB ini sangat bervariasi, bahkan ada bank yang sengaja membedakan jangka waktu kredit maksimum berdasarkan jenis mobilnya, baik baru atau bekas.

Baca juga: Kredit Non-Tunai.

Untuk mobil baru, jangka waktu kreditnya bisa mencapai 5 tahun, sedangkan untuk mobil bekas jangka waktunya lebih pendek. Jangka waktu yang umum biasanya antara 1 sampai 5 tahun.

Saat ini, bank-bank banyak yang bekerjasama dengan dealer mobil dalam penyaluran KKB ini.

Hubungan Antara Bank dengan Dealer Mobil

Tidak dapat dipungkiri dalam rangka penyaluran kredit mobil ini, hubungan antara bank dengan dealer seperti dua sisi mata uang. 

Terdapat tiga jenis hubungan antara bank dengan dealer mobil, antara lain:

1. Full Avalist.

Pada sistem full avalist ini, seluruh risiko kredit di pikul oleh dealer mobil. Meskipun yang memberikan kredit adalah bank dan ikatan kredit yang terjadi adalah antara pembeli mobil dengan bank, bila terjadi kredit macet, bank akan menagih ke dealer yang bersangkutan. Dalam hal ini dealer harus bertanggung jawab untuk membayar segala kerugian bank.

Pada sistem full avalist ini, maka risiko kredit pada bank adalah kecil sejauh dealer mampu menanggung risiko. Olah karena itu, sebelum menyetujui hubungan ini, maka bank harus meyakini terlebih dahulu kemampuan dealer yang bersangkutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka bank akan meminta sejumlah jaminan, misalnya tanah dan bangunan dan jaminan lainnya, dan juga bank akan memberikan limit kepada dealer.

Bila jumlah kredit yang disalurkan melalui dealer sudah melebihi limit yang sudah ditentukan, maka dealer tidak dapat lagi menjamin kredit yang disalurkannya.

Terdapat beberapa alasan mengapa dealer bersedia menjadi penjamin aatau avalist, antara lain:

  • Proses kredit dari bank dapat lebih cepat, karena bank tidak melakukan investigasi kredit yang ketat pada sistem full avalist. Dengan pertimbangan, dealer telah melakukan seleksi dan juga risiko kredit ada pada dealer. Dengan demikian, dealer akan berharap omzet penjualannya bisa meningkat dengan bagus.
  • Dealer bisa mengambil keuntungan dari biaya dan atau bunga kredit, dengan catatan telah ada kesepakatan mengenai hal tersebut antara bank dengan dealer. Umumnya bank bersedia memberikan hal tersebut karena dealer sudah menanggung risiko. Misalnya bank menentukan provisi 0,5%, bila dealer memungut provisi sebesar 1,5%, maka 1% adalah untuk keuntungannya dealer. Begitu pula bila bank menentukan suku bunga sebesar 15% p.a. Bisa dealer memberi suku bunga 21%, pada debitur maka selisihnya sebesar 6% tersebut adalah keuntungan dealer.

Dalam praktiknya, antara debitur -pembeli mobil- sama sekali dan juga tidak boleh tahu, bahwa pembeli mobil tersebut secara diam-diam dijamin oleh dealer (penjual mobil).

2. Semi Avalist

Pada sistem semi avalist, maka dealer menangung risiko kredit sampai tingkat tertentu. Apabila terjadi kemacetan kredit, maka dealer hanya membaayar kerugian bank sampai tingkat tertentu saja, sisanya ditanggung oleh bank yang memberikan kredit.

Karena sebagian risiko ada di pihak bank, maka dalam pemberian kredit, bank akan lebih berhati-hati dibandingkan dengan sistem full avalist.

Baca juga: Kredit Komersial.

Keuntungan yang didapatkan dealer untuk semi avalist ini sama dengan sistem full avalist.

3. Non-Avalist

Dalam kondisi non-avalist ini maka seluruh kredit ada pada pihak bank. Dealer tidak menanggung risiko sama sekali, dealer hanya membantu bank menyalurkan kredit kepemilikan mobil dengan memberi rekomendasi kepada pembelinya dan seluruh proses kredit berlangsung seperti kredit biasa.

Perhitungan Cicilan Kredit

Terdapat dua hal yang harus diketahui dalam menghitung cicilan atau angsuran kredit, yaitu:

1. Suku bunga flat dan efektif.

Suku bunga kredit ditulis dalam dua bentuk, yaitu:

  • Suku bunga dalam bentuk flat, artinya bunga pinjaman selalu dihitung dari pokok awal pinjaman, dengan demikian jumlah bunga yang dibayar setiap buan adalah sama.
  • Suku bunga dalam bentuk efektif (anuitas), artinya bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman. Dengan demikian, jumlah bunga yang dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda atau semakin kecil, karena seiring dengan cicilan yang dilakukan, maka sisa pokok pinjaman akan semakin berkurang.

Sebenarnya suku bunga flat adalah hasil konversi dari suku bunga efektif. Suku bunga pinjaman yang sebenarnya adalah efektif atau anuitas. Jadi bisa dikatakan suku bunga flat hanya merupakan konversi rumus dan tidak menggambarkan suku bunga sebenarnya.

Dalam prakteknya, suku bunga yang diberikan kepada debitur adalah suku bunga flat, terdapat beberapa alasan, antara lain:

  • Suku bunga flat terlihat lebih kecil bilandibandingkan dengan suku bunga efektif atau anuitas. Hal ini terjadi karena suku bunga flat selalu menghitung bunga dari pokok awal pinjaman.
  • Perhitungan cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat bila dibandingan dengan suku bunga efektif yang membuat pekerjaan perhitungan menjadi dipermudah.
  • Lebih mudah menerangkan perhitungan dengan sistem flat bila dibandingkan dengan sistem efektif.

Rumus untuk menghitung konversi bunga efektif ke bunga fat. sebagai berikut:

Keterangan:

    • Flat = suku bunga flat dalam persen per tahun.
    • Angsuran = jumlah (cicilan) per bulan.
    • Pokok = pokok awal kredit.
    • n = jumlah bulan kredit.
    • Tahun = jumlah tahun kredit.

2. Sistem cicilan in advance dan in arrear.

Sistem cicilan pelunasan kredit konsumsi dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Sistem in advance.

Pada sistem ini, cicilan pertama dari kredit langsung dilakukan pada saat kredit dicairkan, dengan kata lain, cicilan dilakukan di muka.

Dari sudut risiko kredit, maka sistem in advance lebih menguntungkan bank karena pada dasarnya debitur melakukan kredit selama 11 bulan (bila dalam kasus 1 tahun) bukan 12 bulan karena cicilan pertama telah langsung dilakukan di awal periode kredit.

Rumus menghitung cicilan in advance, sebagai berikut:

Keterangan:

    • Angsuran = angsuran (cicilan) per bulan.
    • Pokok = pokok awal kredit.
    • Rate = suku bunga efektif per bulan (dalam %).
    • n = jumlah bulan cicilan.

  • Sistem in arrear.

Pada sistem ini cicilan pertama dilakukan satu bulan setelah pencairan kredit dilakukan.

Rumus menghitung cicilan in arrear, sebagai berikut :

Keterangan:

    • Angsuran = angsuran (cicilan) per bulan.
    • Pokok = pokok awal kredit.
    • Rate = suku bunga efektif per bulan (dalam %).
    • n = jumlah bulan cicilan.

Itu sedikit informasi tentang “Kredit Kepemilikan Mobil”. Semoga menambah informasi dan bermanfaat khususnya bagi Anda yang ingin memahami berbagai fasilitas kredit yang diberikan perbankan di Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Kredit Kepemilikan Mobil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel