Mengenal Post Import Loan dan Export Financing

Dunia bisnis semakin berkembang, hal ini membuat perbankan sebagai sektor penunjang dan pendukung bisnis harus turut mengembangkan dan membuat berbagai produk diversifikasi yang bisa membiayai bisnis tersebut. Salah satunya adalah produk kredit komersial yang mendukung aktivitas import dan eksport. Untuk itulah mengenal post import loan dan export financing menjadi penting khususnya bagi Anda yang bergerak dalam pembiayaan bisnis ini. 

Post Import Loan

Apa sebenarnya “Post Import Loan atau PIL” ini? Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya “Panduan Dasar untuk Account Officer”, post import loan atau sering disebut dengan post import financing atau “Trust Receipt” ini merupakan pinjaman jangka pendek (dengan jangka waktu satu tahun) yang digunakan untuk membiayai pemasukan barang dari luar negeri atau import yang menggunakan Sight L/C. 

Pembiayaan “Post Import Loan” ini digunakan hanya untuk menebus nilai barang, tidak termasuk PPN, biaya masuk dan biaya-biaya lainnya. Sifat pinjamannnya adalah revolving.

Mengenal Post Import Loan dan Export Financing
Ilustrasi (Gambar: exportersindia.com)

Sama halnya dengan pinjaman lainnya yang bertujuan untuk membiayai modal kerja, maka pada pinjaman ini debitur juga diberikan plafon tertentu.

Selain itu, pada fasilitas ‘post import loan’ ini maka pelunasan atau setiap penarikan dana dilakukan secara terjadwal. 

Jangka waktunya disebut dengan tenor, dan bervariasi mulai dari 1 sampai 6 bulan, tergantung dari perjanjian debitur dengan bank.

Export Financing

Apa itu export financing atau kredit ekspor? Export financing merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan dalam rangka ekspor.

Bila dilihat dari sudut waktu pembiayaannya, maka export financing ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pre-export Financing.
  • Post-export Financing.

Baca juga: Anjak Piutang.

  • Pre-export Financing

Merupakan kredit yang diberikan sebelum ekspor dilakukan, misalnya untuk membeli bahan baku produksi.

Dalam kredit ekspor, maka fasilitas yang paling sering dipergunakan adalah fasilitas Pre-export Financing. Pinjaman ini bersifat revolving dan termasuk pinjaman jangka pendek. Walaupun tidak menjadi keharusan, namun Kredit Expor ini sering diberikan dalam bentuk mata uang asing, khususnya USD.

Fasilitas Pre-export Financing ini sangat bervariasi, namun dalam prakteknya terdapat satu persamaan, yaitu dana kredit baru dapat dicairkan atau ditarik apabila debitur memiliki bukti order ekspor, fasilitas yang sangat disukai, yaitu L/C ekspor. 

Dalam prakteknya, bank akan mencairkan dana sampai persentase tertentu dari nilai L/C atau bukti order ekspor lainnya yang dimiliki sampai dengan maksimum plafon kredit. Pada umunya bank akan mencairkan dana sampai 85% dari nilai order ekspor.

Sedangkan pelunasan atas dana yang telah ditarik berasal dari hasil ekspor. Bila bukti ekspornya adalah L/C, maka hasil ekspor berasal dari negoisasi L/C. Bila dasar pencairannya adalah order ekspor, maka hasil pembayaran dari luar negeri menjadi sumber pelunasan.

Dengan demikian, kredit ekspor ini termasuk self liquidating loan. Apabila nilai ekpornya lebih besar dari nilai outstanding kredit ekspor, maka kelebihannya akan dikembalikan debitur sebagai hasil ekpsor biasa.

Untuk perhitungan bunganya sama dengan perhitungan bunga ‘Demand Loan’, yaitu jumlah hari bunga dihitung mulai dari tanggal penarikan dana sampai hasil ekspor efektif dimanfaatkan untuk melunasi baki debet.

  • Post-export Financing.

Sesuai dengan namanya, maka kredit ini diberikan setelah ekspor dilakukan, yaitu untuk membiayai piutang ekspor yang timbul akibat penjualan ekspor dengan Usance L/C.

Usance L/C merupakan jenis L/C yang pembayarannya baru bisa diterima oleh eksportir beberapa waktu kemudian. Misalnya 90 hari dari tanggal B/L, 120 hari dari tanggal draft, dan lain-lain. Selama waktu tersebut belum tiba, eksportir belum menerima dana. Dengan demikian, eksportir memberi piutang kepada importir.

Bahkan ada bank yang menyediakan fasilitas diskonto untuk piutang ekspor ini. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, maka eksportir dapat mencairkan draft yang belum jatuh tempo, sehingga tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo draft untuk dapat menikmati dana tunai. Ini yang disebut dengan ‘Post-export Financing’.

Jumlah dana yang diterima eksportir adalah nilai ekspor dikurangi dengan bunga yang dihitung dengan sistem diskonto (seperti menghitung Sertifikat Deposito).

Rumus yang digunakan, sebagai berikut:

Keterangan:

  • P = Jumlah dana yang diterima eksportir.
  • Pokok = Nilai draft
  • Rate = Suku bunga diskonto.
  • Hari = Jumlah hari diskonto.

Itu dia sedikit informasi tentang “mengenal post import loan dan export financing“. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Post Import Loan dan Export Financing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel