Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak? Kata ini selalu merujuk pada kewajiban yang harus dilakukan rakyat pada negara. Dan jenis pajak pun sangat bervariasi, mulai dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak kendaraan dan berbagai jenis kewajiban lainnya ynag harus dilakukan. Pajak sendiri secara definisi diartikan sebagai kontribusi yang harus dilakukan atau wajib dilakukan kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan ngara bagi kemakmuran rakyat. Diantara berbagai pajak yang mudah dilihat dalah pajak kendaraan. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang harus dilakukan bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Tidak hanya di Indonesia, semua negara menerapaan kewajiban dalam pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat. Pajak kendaraan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilk kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.

Pajak Kendaraan Online

Kewajiban dalam membayar pajak menjadi hal penting yang harus dilakukan, dan pembayaran pajak kendaraan ini bisa dilakukan di berbagai layanan pemerintah, baik di Samsat atau pun Samsat keliling dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

pajak-kendaraan-bermotor
Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor

Pajak kendaraam ini biasanya dilakukan setiap satu tahun sekali atau saat perpanjangan masa berlakunya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dilakukan selama setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.

Dengan berkembangnya teknologi informasi dan juga dengan prinsip kemudahan, maka pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan secara online, bahkan saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan melalui supermarket terdekat, seperti Indomart dan Alfamart.

Objek Pajak Kendaraan Bernotor

Berbicara tentang PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), maka PKB ini termasuk ke dalam jenis pajak provinsi, yaitu bagian dari pajak daerah. Apabila merujuk pada Pasal 1 ayat 12 dan 13 pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 maka Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutan pajaknya biasanya bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat, yang melibatkan 3 (tiga) instansi pemerintahan, yaitu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepolisian Daerah Republk indonesia dan juga PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Baca juga: SIM dan Asal Usulnya.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang dimaksudkan adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Yang termasuk dalam hal ini adalah:

  • Kendaraan yang digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak. 
  • Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air

Sedangan yang dimaksud sebagai Subjek Pajak Kendaran Bernotor (PKB) adalah orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor dan badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal ini bisa dilihat melalui pengaturan subjek pajak kendaraan bermotor dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikian oleh orang pribadi atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, yaitu sebesar 2%, sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor kedua dan seterusnya berlaku tarif pajak progresif, dengan tarif pajak sebagai berikut (Sumber: blog.pajakind.com):

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%.
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%.
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%.
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%.
  5. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%.
  6. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%.
  7. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%.
  8. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%.
  9. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%.
  10. dan seterusnya bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan bermotor.

Selain biaya pajak, terdapat juga biaya lainnya di luar pajak yang biasanya tercantum di dalam STNK, dan akan dikenakan ketika membayar pajak.

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), besarnya 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • PKB, besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
  • Biaya Administrasi apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, tapi untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ini.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan (akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ). Denda PKB adalah sebesar 25% per tahunnya. Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.

Terdapat dokumen yang harus disiapkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sebagai berikut:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  3. Uang sejumlah nominal pajak.

Dan, syarat pembayaran pajak yang dilakukan lima tahunan, adalah:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  3. KTP asli dan fotokopi.
  4. Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Itu dia sedikit informasi tentang “Pajak Kendaraan Bermotor”. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Pajak Kendaraan Bermotor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel