SIM dan Asal Usulnya

Anda pasti kenal dengan kartu yang satu ini? Meskipun berbentuk kartu, seperti kartu ATM, namun namanya tetap surat lho, bukan kartu. SIM? Ya benar sekali, SIM atau Surat Ijin Mengemudi ini sudah sangat kita kenal sebagai alat bukti identitas bagi pengendara kendaraan bermotor. Ternyata surat ijin ini sudah ada sejak jaman dahulu, inilah yang menarik tentang SIM dan asal usulnya, mengapa sampai harus ada surat ijin mengemudi, dan berbagai hal yang berhubungan dengan SIM tersebut.

SIM dan Asal Usulnya
Foto: expatsindonesia.

Berbeda sekarang, tentu berbeda dengan jaman dahulu. Memang benar kalau pada jaman dahulu bentuk SIM ini berbentuk lembaran surat dan bukan kartu. Meskipun memiliki bentuk yang berbeda, SIM zaman dahulu juga memiliki data kepemilikan yang sama dengan saat ini yang dilengkapi dengan sidik jari dan foto.

Asal Usul SIM

Menarik sekali mengetahui dan mengenal segala benda yang ada disekitar kita, begitu pula dengan SIM atau Surat Ijin Mengemudi ini. Mengutip informasi yang ada dalam Tabloid Intisari Edisi No. 535, kehadiran SIM ini diawali dengan mulai menggeliatnya kendaran bermotor di Eropa pada akhir abad ke-18. Pada tahun 1886, Benz mempelopori terciptanya mobil, dan benar saja, dalam waktu singkat, Eropa mulai dipenuhi dengan mobil dan juga sepeda motor. Hal ini terjadi pula di Indonesia, yang saat itu dijajah Belanda, Pemerintah Hindia Belanda turut pula membawa mobil dan motor tersebut ke Indonesia. Siapa menyangka kalau peminat mobil di Indonesia saat itu semakin banyak?

Yang menjadi pertanyaan adalah “Siapa yang menjadi pemilik mobil pertama di Indonesia?”. Pemilik mobil pertama tersebut adalah Susuhanan Surakarta, yang memiliki mobil Benz Phaeton pada tahun 1894. Yang menarik, mobil ini pula yang pertama melintas di Jalan Raya Pos (saat ini berada pada jalur Pantura Jawa).

Dengan melihat aktivitas lalu lintas yang semakin padat tersebut, maka diperlukan peraturan untuk bisa mengatur jalanan. Hal ini membuat Pemerintah Hindia Belanda saat itu mengeluarkan peraturan, yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 1899, yang merupakan peraturan pertama yang dibuat tentang lalu lintas, yaitu Reglement op Gebruk van Automobilen (Stadblaad 1899 no 301). Peraturan Pemerintah Hindia Belanda ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1900. Dan pada tahun tersebut, mulai terbit SIM (Surat Izin Mengemudi) yang pertama, yaitu atas nama John C. Potter, yang merupakan importir yang memasukkan mobil Benz Phaeton tersebut ke Hindia Belanda.

Baca juga: Plat Nomor Kendaraan, antara Penting dan Maksudnya.

Pada satu dasawarsa kemudian dikeluarkanlah Motor Reglement (Stadblaad 1910 no 73), sejak dikeluarkannya peraturan terbaru tersebut, jalanan memiliki peraturan dan juga terdapat sejumlah prosedur yang harus dilalui sebelum seseorang diizinkan membawa kendaraan bermotor.

Pada umumnya prosedur tentang cara mendapatkan SIM meliputi 3 hal, yaitu:

  1. Tes kesehatan, khususnya pada mata.
  2. UJian teori tentang pengetahuan lalu lintas.
  3. Ujian praktek, yaitu tentang penguasaan teknis berkendara.

Yang bertugas mengatur perizinan ini adalah kepolisian, yang berhak mengatur dan mencabut izin kepemilikan SIM, apabila seseorang melanggar peraturan. Sedangkan kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-undang RI No. 14 paal 18 (1).

Sedangkan untuk kepemilkan SIM di luar negeri, sebenarnya prosedurnya juga tidak jauh berbeda dengan yang berlaku di Indonesia. Driving license diperoleh setelah lulus ujian Knowledge & Road Rule Test, kemudian melanjutkan tes kedua, yaitu Hazard Perception Test dan Driving Skill Test di jalan raya.

Untuk Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri dan sering tinggal di luar negeri, untuk kemudahan, bisa membuat SIM Internasional, caranya bisa melalui IMI (Ikatan Motor Indonesia) di Stadion tenis Senayan. Bentuk SIM Internasional ini, seperti surat nikah, dan Internatioal Driving Permit ini bisa diperoleh setelah mengisi aplikasi, membawa serta SIM Indonesia yang masih berlaku, fotokopi paspor, fotokopi KTP dan foto berwarna ukuran 4x6 cm.

Itu dia sedikit informasi tentang “SIM dan asal usulnya di Indonesia”. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "SIM dan Asal Usulnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel