Bank Syariah

“Menabung pangkal kaya”. Jargon ini dari dulu sering didengungkan para orang tua kita untuk tidak hidup boros. Kalau dahulu menabung sering dilakukan di celelgan dari tanah liat atau plastik, namun dengan berkembangnya jaman, menabung mengalami perubahan dan mulai dilakukan di bank. Ternyata dengan mulai sadar akan fungsi bank, bank pun banyak jenis dan ragamnya, termasuk salah satunya dalam memilih bank untuk menyimpan dana atau pun meminjam dana dalam rangka kebutuhan modal uaha atau pun kebutuhan konsumsi. Disinilah pada akhirnya masyaralat mulai mengenal akan adanya bank syariah, selain bank konvensional atau bank umum yang ada di Indonesia.

Bank Syariah
Foto: helioscapitalasia.com

Di Indonesia sendiri sampai saat ini terdapat pilihan bank umum dengan berbagai jenis bank mulai bank BUMN dan bank swasta, begitu juga dengan bank syariah. Bank syariah saat ini mulai digemari dan menjadi pilihan masyarakat semenjak mulai banyaknya ajakan dan juga komunitas yang mengajak untuk beralih pada hal yang halal atau mengikuti syariah. Hal inilah yang menyebabkan mengapa bank syariah saat ini mulai naik daun.

Bank Syariah adalah Pilihan Halal dan Aman

Dibalik simpang siurnya dalam memilih bank untuk menyimpan dana dan memimjam dana dalam rangka memenuhi kebutuhan, bank syariah hadir menjembatani kebutuhan masyarakat yang mulai paham akan syariah. Banyak sekali informasi dan referensi yang membahas tentang bank syariah, salah satunya informasi yang disampaikan oleh Christantiowati dalam Tabloid Intisari Edisi No. 482. Bank syariah sendiri menjadi bank yang menerapkan bagi hasil dan menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menyimpan dan mengembangkan uangnya dengan aman dan halal.

Dahulu sebelum ada bank, orang akan mencari rentenir kalau akan pinjam uang. Tentu saja, bunga yang harus ditanggung lumayan besar. Inginnya cari bantuan, eh.. ujung-ujungnya malah tambah dapat masalah. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa “riba diharamkan”. Riba dalam bahasa Arab memiliki arti tambahan nilai uang dari suatu transaksi ekonomi yang tidak berisiko pada modal asli yang ditanamkan.

Baca juga: Pekerjaan di Bank yang Akan Hilang Karena Teknologi.

Yang menarik, larangan riba ini tidak hanya diajarkan dalam ajaran Islam saja, namun juga pada ajaran Kristiani. Dalam Islam larangan tentang riba terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275, sedangkan dalam ajaran Kristiani larangan riba ini terdapat pada Injil Lukas 6 ayat 34 dan 35.

Pada ajaran Islam sendiri tidak mengakui bunga dalam pembayaran utang, artinya pada setiap utang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi utang, maka ini adalah riba. Hal ini disebabkan, transaksi tersebut hanya memperhatikan kepentingan individu si pemberi utang. Padahal, Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan individu.

Dengan dasar tersebut di atas, maka semenjak masuk abad ke-20, di sejumlah negara Islam, mulai timbul upaya untuk membuat bank yang mengacu pada prinsip syariah. Bukan dengan bunga, seperti yang ditetapkan dalam bisnis bank konvensional, yang sudah berlangsung sejak berabad-abad lamanya, melainkan dengan sistem bagi hasil.

Bank Syariah di Indonesia

Semenjak mulai pahamnya tentang akad-akad syariah, konsep bank syariah juga mulai diperkenalkan di Indonesia dengan didirikannya PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk pada tahun 1991 dan baru beroperasi satu tahun kemudian. Bank ini diprakarsai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang didukung oleh para pengusaha dan cendekiawan Muslim.

Bisa dikatakan Indonesia tergolong terlambat dalam pelaksanaan pembentukan bank syariah dibanding negara-negara tetangga. Seperti Malaysia yang sudah lebih dahulu mendirikan Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 1983.

Terdapt 3 hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional, yaitu :

  1. Bank syariah dijalankan dengan sistem nisbah bagi hasil untuk menghimpun dana  dan melakukan pembiayaan.
  2. Bank syariah tidak boleh membiayai objek usaha yang dilarang agama, seperti usaha hiburan diskotik dan juga produksi minuman beralkohol.
  3. Tidak boleh melakukan kegiatan usaha spekulatif, seperti transaksi valuta asing (hedging & future trading).

Bank syariah menawarkan produk syariah, seperti:

  1. Mudharabah (bagi hasil).
  2. Musharakah (pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal).
  3. Murabahah (jual beli barang dengan dengan keuntungan).
  4. Ijarah ( pembiayaan barang modal  dengan sewa murni tanpa pilihan).
  5. Ijarah wa iqtina (pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa pihak bank oleh pihak lain).

1 | Mudharabah.

Prinsip syariah ini didasarkan atas bagi hasil sesuai kesepakatan dari dana nasabah yang dihimpun lewat dana tabungan dan deposito yang disalurkan untuk pembiayaan pinjaman usaha dagang, jasa dan industri. 

Mudharabah dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Mudharabah a-moqayyadah (terbatas), untuk usaha atau tempat tertentu.
  • Mudharabah muthalaqah, untuk bidang usaha dan perdagangan yang beragam, namun halal. Mudharabah jenis ini yang banyak dipilih oleh bank syariah di Indonesia.

Terdapat perbedaan antara bunga dan bagi hasil, yatiu:

Untuk bunga, antara lain:

  1. Penentuan bunga dibuat saat perjanjian tanpa berdasarkan untung rugi.
  2. Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang atau modal yang ada.
  3. Pembayaran bunga tetap, seperti perjanjian tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan pihak kedua untung atau rugi.
  4. Jumlah pembayaran bunga tak meningkat walau keuntungan berlipat ganda.
  5. Pengambilan atau pembayaran bunga berdasarkan syariah adalah haram.

Untuk bagi hasil, antara lain:

  1. Penentuan bagi hasil dibuat saat perjanjian berdasarkan untung atau rugi.
  2. Jumlah nisbah bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan yang dicapai.
  3. Bagi hasil tergantung hasi usaha, jika usaha tidak untung atau mengalami kerugian, maka risikonya ditanggung oleh kedua belah pihakk.
  4. Bagi hasil meningkat sesuai peningkatan keuntungan.
  5. Penerimaan atau pembagian keuntungan tersebut halal.

2 | Musharakah.

Musharakah merupakan kongsi  atau kerjasama permodalan bagi hasil antara bank dengan nasabah, yang porsinya disesuaikan dengan bagian penyertaan. Sehingga bisa dikatakan, bank mendukung usaha nasabah dengan memulai usaha baru dalam bentuk perseoran terbayas (PT) dan sepakat berbagi untung dan rugi, biasanya bersifat jangka panjang.

3 | Murabahah.

Murabahah adalah kredit atau pinjaman untuk pembelian barang, seperti rumah atau pun kendaraan. Cara pembiayaan ini dilakukan dengan prinsip jual beli pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara bank (penjual) dan nasabah (pembeli).

Transakasi ini halal, karena tambahan keuntungan yang didapat bank dianggap berasal dari bagi hasil pendapatan nasabah yang meningkat karena usaha nasabah dipermudah dengan adanya kendaraan atau rumah tersebut.

4 | Ijarah bai ut takjiri.

Ijarah bai ut takjiri adalah pembiayaan bersifat sewa-beli. Seperti, bank membeli mesin untuk digunakan nasabah yang membayar sewa tetap untuk waktu tertentu. Harga sewa tersebut mencakup sebagian besar harga pembelian asli barang di masa kontrak.

Di akhir kontrak bank bisa menjual kembali mesin tersebut, atau bisa saja menyewakan kembali pada nasabah lainnya dengan harga yang lebih kecil dari sebelumnya atau menjualnya ke nasabah semula.

5 | Wadiah yad dhamanah.

Wadiah yad dhamanah adalah titipan dana murni  dengan seizin nasabah bisa digunakan bank untuk sektor riil dengan jaminan, bahwa bisa ditarik sektu-waktu oleh nasabah tersebut. Keuntungan atau pun kerugian atas pemanfaatan dana ini sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab bank. Sehingga nasabah tidak menerima imbalan bila ada keuntungan dan tidak menanggung kerugian.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit.

Di Indonesia sendiri pada prakteknya besarnya bagi hasil ditentukan oleh nisbah yang telah disepakati, yaitu berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah setelah mempelajari usaha nasabah.

Pada proses pembiayaan, maka akan dianalisis atas kemampuan nasabah dalam membayar kembali dan juga taksiran perkembangan bisnis nasabah setelah mendapatkan pembiayaan.

Pada tabungan atau deposito, bank memegang amanah menanamkan dana nasabah agar mendapat imbalan maksimal bagi nasabah.

Itu dia sedikit informasi bank syariah, khususnya bank syariah di Indonesia, semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk Anda.

Belum ada Komentar untuk "Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel