Restrukturisasi Kredit

Awal tahun 2021, menjadi awal yang luar biasa, tidak seperti biasanya, kalau biasanya disampaikan ulasan tentang rencana bisnis dan semangat memulai bisnis di awal tahun, kali ini akan disampaikan tentang sebuah kata yang cenderung dihindari dalam institusi perbankan yaitu “Restrukturisasi Kredit”. Sejak awal Maret 2020, yaitu sejak merebaknya wabah pandemi Covid-19, banyak sektor bisnis yang terkena imbasnya, hal ini mengakibatkan banyak pemilik usaha memutuskan menutup usahanya, atau kalau masih memiliki kredit atau hutang dari lembaga pembiayaan, opsi yang bisa dilakukan adalah mengajukan peninjauan ulang atas fasilitas kredit yang didapatkannya.

Begitu pula sejak akhir tahun 2020 menuju awal tahun 2021 menjadi sebuah titik balik semua sektor usaha. Banyak sekali pertimbangan dan kebijakan bisnis yang akan diambil oleh pemilik bisnis dengan melihat kondisi keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan akhir tahun 2020. Diantara berbagai pilihan dalam rangka menyelematkan usaha agar tidak tutup dan tetap beroperasi, pilihan mengajukan keringanan bank menjadi sebuah pilihan terbaik.

Restrukturisasi Kredit dan Berbagai Strateginya

Restrukturisasi Kredit sendiri diartikan sebagai sebuah upaya penyelamatan kredit yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman atau kredit kepada debiturnya yang menunjukkan itikad baik atau positif untuk kooperatif dan usahanya masih berjalan juga mempunyai prospek yang baik dengan tujuan agar debitur bisa memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi Kredit dan Berbagai Strateginya
Ilustrasi (Sumber gambar: pixabay.com)

Pada dasarnya proses restrukturisasi kredit yang dilakukan adalah sebuah proses yang saling menguntungkan kedua belah pihak atau win-win solution, oleh karena itu para pihak, baik bank atau lembaga pembiyaaan dan juga debitur harus menunjukkan kemauan yang baik, sikap yang jujur dan juga terbuka secara penuh tentang kondisi serta masalah yang terjadi sebenarnya yang dihadapi oleh debitur dan berusaha dengan sungguh-sunggub menyusun rencana usaha  dan rencana restrukrutisasi yang diharapkan tersebut.

Baca juga: Mengatur Perputaran Modal Bisnis Kuliner.

Terdapat banyak strategi restrukturisasi kredit yang bisa dilakukan, antara lain:

  1. Penurunan tingkat suku bunga kredit.
  2. Menunda pembayaran sebagian bunga.
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit dan atau penalty
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit.
  5. Memperpanjang jangka waktu kredit atau bisa juga melakukan perubahan jadwal pembayaran.
  6. Menambah fasilitas kredit. 
  7. Penjualan asset milik debitur yang dilakukan sendiri atau bisa juga penjualan agunan debitur.
  8. Pengambilalihan asset debitur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  9. Merubah syarat kredit baik perubahan sebagian atau seluruh syarat kredit.
  10. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara bank pada perusahaan debitur.

Dalam menentukan strategi dan juga alternatif restruktursisasi kredit tersebut, tentunya dengan melihat banyak pertimbangan, kondisi, permasalahan dan kemampuan cash flow debitur serta kelemahan yang akan diterima pihak bank dan lembaga pembiayaan tersebut.

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Bisa atau Harus Mengurus Baru?

Banyak pertanyaan tentang kinerja kredit saat dilakukan restrukturisasi, apalagi seperti saat ini yang semua usaha terkena dampak efek Covid-19, hal ini membuat banyak usaha yang mendapatkan pendanaan dari bank yang cash flow usahanya terganggu dan pada akhirnya mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. 

Tentunya terdapat perbedaan antara melakukan perpanjangan jangka waktu kredit antara kredit masih normal dengan perpanjangan kredit dalam rangka restrukturisasi kredit. Perpanjangan restrukturisasi kredit yang dimaksud yaitu hanya diberikan pada hal yang menyangkut perubahan jangka waktu kredit, dengan catatan debitur hanya diberikan kelonggaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran kembali sesuai kemampuan cash flownya.

Agar restruturisasi kredit bisa berjalan dengan baik, juga dibutuhkan itikad para debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, antara lain:

  • Memiliki inisiatif.
  • Full disclosure.
  • Bersedia untuk memikul kerugian.
  • Memiliki business plan.

Tidak banyak yang bisa dilakukan, kecuali semangat bahwa pandemi ini segera berlalu, dan kondisi bisnis kembali normal dan menjadi lebih baik. Semoga restrukturisasi kredit menjadi jalan tengah terbaik antara debitur dengan bank, dan membuat kedua belah pihak mendapatkan win-win solution terbaik.


Belum ada Komentar untuk "Restrukturisasi Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel