Sejarah Dilaksanakannya Eksekusi

Masih terbayang di benak kita beberapa tahun lalu seorang gembong narkoba, Freedy Budiman, yang dieksekusi mati karena kasus narkoba. Sebenarnya yang menarik bukan tentang gembong narkobanya, tetapi tentang sejarah dilaksanakannya eksekusi, tentu hal ini menimbulkan rasa penasaran bagaimana dan bentuk proses eksekusi tersebut.

sejarah-dilaksanakannya-eksekusi
Ilustrasi (Gambar: warontherocks.com)

Sungguh tak terbayangkan di benak kita akan suatu eksekusi tersebut, meskipun terpidana tersebut harus dihukum. Informasi tentang sejarah lahirnya proses eksekusi memang menarik dan akan membuat kita penasaran, bagaimana sampai timbul suatu eksekusi tersebut. Salah satunya yang bersumber dari Majalah Intisari Edisi Nomor 546.

Asal Usul Eksekusi Mati

Ternyata banyak cara yang dilakukan dalam sejarah manusia untuk menghukum mati para terpidana, bisa digantung, diumpankan ke binatang buas, disalib, dipancung lehernya, digergaji, direbus, bahkan sampai diinjak-injak gajah. Tujuannya hanya satu, yaitu membuat terpidana tersebut mati, namun caranya bervariasi sesuai dengan budaya pada zamannya.

Hukuman tembak sendiri pada awalnya diberlakukan dilingkungan militer di Eropa, seiring dengan pemakaian senjata api dalam perang, pada abad 16 sampai 17. Desersi, penakut, mangkir atau perampokan adalah kesalahan yang langsung divonis mati. Pemakaian senjata api dianggap efektif dan efisien. Jika butuh cepat, maka tahanan perang bisa dieksekusi dengan cara tembak.

Baca juga: Ternyata Madat Pernah Legal di Indonesia.

Senjata api juga dianggap praktis karena langsung mengarah ke sasaran yang mematikan, seperti jantung atau batang otak. Begitu peluru merusak organ vital, maka terpidana langsung tak sadarkan diri sambil meregang nyawa, sesudah itu mati. Secara teori memang seperti itu. Namun pada kenyataannya, banyak terpidana yang harus menanggung sakit terlebih dahulu.

Pada awal abad ke-20, saat hukuman tembak diberlakukan kepada warga sipil, mulai tercipta aturan-aturan pelaksanaan eksekusi. Misalnya posisi terpidana bisa berdiri, duduk atau berlutut. Agar tenang, mata bisa ditutup dan tubuh diikat pada tiang. Eksekutor pun terdiri atas beberapa penembak, yang beberapa senjatanya hanya berisi peluru hampa. Hal ini bertujuan untuk menjaga efek psikologis yang buruk bagi petugas eksekutor.

Cara tersebut juga dipakai pada pelaksanaan hukum mati di Indonesia, dengan mengadopsi hukum Hindia Belanda yang berlaku sejak 1918. Sedangkan Undang-undang No. 2/Pnps/1964 mengatur teknis yang mengharuskan eksekusi dilaksanakan di wilayah hukum pengadilan dari lokasi kejahatan, penembaknya 12 orang polisi pada jarak antara 5 sampai 10 meter, dan dokter untuk memastikan kematiannya. Yang lucu, Belanda sudah menghapus hukuman mati untuk warga sipil sejak tahun 1870.

Masing-masing negara memiliki cara hukuman tembaknya sendiri. Saat masih diberlakukan di Thailand hingga tahun 2001, terpidana berdiri membelakangi eksekutor yang menembak menggunakan senapan mesin. Antara terpidana dan eksekutor terpisah sekat kain putih. Eksekusi yang pemberitahuannya hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan ini hanya dilakukan seorang eksekutor saja.

Di Taiwan, tembakan dilakukan langsung mengarah ke jantung. Untuk mengurangi rasa sakit, terpidana diberikan suntikan anestesi, sehingga organ yang jadi sasaran tembak akan mati rasa terlebih dahulu. Sementara di RRC, tembakan diarahkan tepat di belakang kepala atau tulang punggung. Yang unik disini, ternyata eksekusi ini tidak gratis, pihak keluarga harus membayar biaya pelurunya.

Banyak negara di dunia yang saat ini menghapus hukuman mati karena alasan kemanusiaan. Kalau pun ada, bentuknya berupa suntik mati. Pelaksanaannya, terpidana disuntik tiga macam cairan, yaitu untuk membuatnya tertidur, menghentikan kerja paru-paru, dan untuk menghentikan jantung. Alasannya, dengan cara ini ternyata lebih bersih, karena tidak harus berurusan dengan ceceran darah.

Itu dia sedikit informasi tentang sejarah dilaksanakannya eksekusi. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Sejarah Dilaksanakannya Eksekusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel