Kredit Bermasalah

Di dalam bisnis, apa pun bisa terjadi, begitu pula dengan kondisi bisnis, naik turun, semua bisa terjadi dengan hal yang tidak bisa diprediksi. Begitu pula dalam kredit, terkadang kredit yang sudah dijaga dan dilakukan pengawasan ketat, terkadang bisa menjadi kredit bermasalah dengan berbagai penyebabnya.

kredit-bermasalah
Ilustrasi : (Gambar: independensi.com)

Hal ini pula yang menjadikan seorang AO (Account Officer) harus memiliki sikap antisipasi dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit. Karena tidak jarang harus menghadapi berbagi masalah yang berhubungan dengan kredit yang disalurkannya. Misalnya keterlambatan pembayaran bunga dan atau angsuran, atau bahkan sudah tidak mampu membayar angsuran sesuai dengan yang diperjanjikan, dan lain-lain.

Kredit Bermasalah Bank 

Diantara berbagai masalah yang ada di dalam perkreditan, maka masalah yang paling rumit adalah kredit bermasalah, yang merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kredit yang diperolehnya dari bank, yaitu kewajiban atas pembayaran bunga dan pokok pinjaman.

Menurut Jopie Jusuf, dalam bukunya ‘Panduan Dasar untuk Account Officer’, maka kredit bermasalah ini tentu saja menjadi maslah yang harus memperoleh perhatian khusus dan penanganan yang serius oleh AO dan para pihak yang berkepentingan dalam perkreditan tersebut.

Baca juga: Jaminan Kredit.

Mengapa demikian? Hal ini disebabkan masalah ini bisa menimbulkan kerugian yang tidak kecil, baik materi atau pun non materi.

Kerugian tersebut diantaranya, adalah:

  1. Kerugian materi, misalnya nilai jaminan yang mungkin saja sudah tidak cukup untuk menutup seluruh kewajiban debitur akibat biaya denda yang terus membengkak, timbulnya biaya pengadilan, dan lain-lain.
  2. Pencadangan kredit. Bank Indonesia mewajibkan bank mencadangkan sejumlah dana untuk menutupi kemungkinan kerugian yang muncul akibat kredit bermasalah dan cadangan ini diambilkan dari laba.
  3. Reputasi. Bank bisa dianggap tidak mampu melaksanakanan proses pemberian kredit dengan baik, dan pada akhirnya, kepercayaan masyarakat bisa menurun.
  4. Cashflow bank menjadi terganggu. Kredit bermasalah akan mengakibatkan dana yang diharapkan masuk dari pelunasan kredit menjadi tertunda atau bahkan tidak terjadi. Sedangkan, kewajibaan bank terhadap pihak ketiga, seperti pada para deposan atau para penabung, tidak dapat dan tidak boleh ditunda sama sekali.
  5. Kesempatan bisnis. Dana yang terikat di kredit macet akan mengakibatkan bank tidak dapat mengadakan pilihan investasi yang lebih menarik dan memberi hasil yang lebih besar, tentu saja hal ini akan mengakibatkan pertumbuhan bank menjadi terhambat.
  6. Alokasi sumber daya. Kredit bermasalah membutuhkan perhatian yang besar. Bank harus mengalokasi pejabat khusus untuk menangani kredit bermasalah, padahal, sebenarnya pejabat tersebut bisa dialokasikan untuk pekerjaan lain yang lebih produktif.

Kolektibilitas Kredit

Kolektibilitas kredit merupakan penggolongan kualitas kredit berdasarkan status kelancaran pembayaran kewajiban dan prospeknya di masa yang akan datang.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesai No. 31/147/KEP/DIR tentang Kualitas Aktiva Produktif pada pasal 3, kualitas aktiva produktif, termasuk didalamnya kredit, yang dinilai berdasarkan:

  • Prospek usaha. Kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas debitur.
  • Kemampuan membayar. Dan implikasi regulasi tersebut dalam prakteknya adalah:
  • Walau pun saat ini debitur membayar seluruh kewajibannya dengan lancar (tidak pernah menunggak), dengan pertimbangan prospek usaha yang memburuk, kualitas kredit tersebut dapat menurun.
  • Namun, bank tidak dapat menggunakan aspek prospek usaha sebagai alasan untuk menaikkan kualitas kredit bila terjadi penurunan kemampuan membayar (terjadi tunggakan kewajiban).

Kredit diklasifikasikan menjadi 5 (lima) kolektibilitas, yaitu:

  1. Lancar
  2. Dalam Perhatian Khusus.
  3. Kurang Lancar.
  4. Diragukan.
  5. Macet.

Masing-masing kolektibilitas tersebut memiliki kriteria tersendiri. Sedangkan istilah NPL (Non-performing Loan) atau kredit bermasalah merujuk pada kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Kadang-kadang disingkat dengan kolektibilitas 3-5.

Kolektibilitas ini tentu saja membawa konsekuensi yang serius bagi bank, yaitu penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), yaitu cadangan yang harus dibentuk sebesar prosentase tertentu dari nominal berdasarkan penggolongan kualitas aktiva produktif.

Maksudnya, bila suatu kredit menjadi macet dan bank harus mengeksekusi agunan, maka terdapat tiga kemungkinan yang bisa terjadi, antara lain:

  1. Hasil penjualan atau pengambilalihan agunan lebih besar dari pokok kredit. Pada siatuasi ini, seluruh pokok akan lunas, dan bank juga memperleh tunggakan bunga dan denda lainnya.
  2. Hasil penjualan agunan memiliki nilai yang sama dengan nilai pokok kredit. Dengan demikian, bank hanya memperoleh kembali pokok kredit. Apabila tidak ada penyetoran dari debitur, maka bank terpaksa menghapusbukukan tunggakan bunga dan denda.
  3. Hasil penjualan agunaan lebih kecil dari pokok kredit. Bila ini terjadi dan debitur tidak melakukan penyetoran tambahan, maka bank akan menderita kerugian sebesar selisih nilai pokok kredit dengan hasil penjualan agunan tersebut. Kerugian ini tentu saja akan mengurangi modal bank.

Maka untuk mengantisipasi kerugian tersebut, Bank Indonesia mewajibkan bank untuk segera mencadangkan sejumlah dana begitu terjadi pemburukan kualitas kredit. Pencadangan ini disebut dengan PPAP.

Jumlah cadangan yang harus dibentuk atau disisihkan dihitung dari kekurangan agunan dan tergantung dari kolektibilitas kredit yang bersangkutan. Semakin buruk suatu kolektibilitas, semakin besar cadangan yang harus dibentuk.

Semakin besar kredit bermasalah suatu bank, maka semakin besar pula cadangan yang harus dibentuk. Hal ini mengakibatkan, modal bank akan tergerus karena cadangan dibentuk dari laba. Bila laba tidak mencukupi, maka modal bank lah yang akan dikurangi. Semoga informasi tentang kredit bermasalah ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kredit Bermasalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel