Jaminan Kredit

Setelah semua proses kredit telah dilakukan, mulai dari pengajuan permohonan, pengumpulan data dalam rangka menilai kelayakan usaha dan kelayakan kredit, melakukan analisa kredit, sampai dengan pengajuan putusan kredit ke Komite Kredit, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengikatan kredit dan pengikatan jaminan. Yang menjadi pertanyaan adalah jaminan kredit yang bagaimana yang diterima bank dalam rangka pengajuan kredit tersebut?

jaminan-kredit
Ilustrasi (Gambar: turkiyegazetesi.com.tr)

Memang jaminan kredit memiliki banyak ragam dan jenis, pada dasarnya jaminan kredit bukanlah hal utama dalam proses kredit, karena yang utama adalah usaha yang layak dibiayai, baru kemudian jaminan atas kredit yang dimintakan.

Jaminan Kredit adalah The Second Way Out

Dalam Undang-undang perbankan yang lama, yaitu UU No. 14/1967 pasal 24 (1), disampaikan bahwa “bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapa pun”. 

Dengan demikian, pemberian kredit tidak dapat dilepaskan dari pemberian jaminan oleh debitur. Secara makna yang lebih luas dalam Paktri 28 disampaikan bahwa “Jaminan pemberian kredit adalah keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian”, dan definisi ini masih digunakan sampai saat ini.

Baca juga: Pengikatan Kredit.

Jaminan kredit itu sendiri diartikan sebagai penyerahaan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.

Mengapa jaminan kredit berguna bagi bank pemberi kredit?

  • Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut bila nasabah melakukan wanprestasi, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
  • Menjamin agar nasabah berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.
  • Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.

Jadi, jaminan kredit adalah alat pengaman bagi bank atas kredit yang diberikannya. Dalam perkreditan, hal ini dikenal dengan “the second way out”.

Berbagai Macam Jaminan Kredit

Terdapat berbagai macam jaminan yang bisa diterima oleh bank, antara lain:

  1. Uang tunai
  2. Deposito Berjangka/ Sertifikat Deposito
  3. Standby L/C dan Bank Garansi
  4. Logam Mulia
  5. Tanah dan Bangunan
  6. Kendaraan Bermotor
  7. Mesin dan Persediaan Barang
  8. Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan
  9. Saham

Baca juga: Proposal Kredit.

1. Uang tunai

Jaminan dalam bentuk uang tunai menjadi jaminan yang sangat disukai, dan jaminan ini bisa muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Dalam bentuk setoran jaminan. Uang yang disetor oleh debitur akan disimpan oleh bank sampai saat dibutuhkan. Bank tidak memberikan bunga atas setoran jaminan ini.
  • Jaminan dalam bentuk uang tunai.

2. Deposito Berjangka/ Sertifikat Deposito

Jaminan ini termasuk dalam cash collateral dan merupakan salah satu jenis jaminan yang sangat disukai bank karena sifatnya yang sangat likuid.

Penyerahan jaminan  dilakukan secara gadai, yakni debitur menyerahkan bilyet depositonya pada bank yang disertai dengan Surat Gadai dan Surat Kuasa Pencairan Deposito.

Tentu saja bank akan mleakuan pemblokiran terhadap deposito yang dijaminkan agar tidak dapat dicairkan sampai pemblokiran dicabut kembali. Umumnya, deposito yang dijaminkan harus ditempatkan di bank pemberi kredit.

3. Standby L/C dan Bank Garansi

Standby L/C pada dasarnya merupakan bank garansi yang dapat diterima oleh bank sebagai jaminan dengan catatan L/C tersebut dikeluarkan oleh bank yang bonafit (dalam penilaian bank penerima jaminan).

Jaminan ini termasuk jaminan yang solid dan likuid karena untuk mencairkan jaminan ini, bank cukup melakukan klaim pada bank penerbit.

Yang perlu diperhatikan dalam jaminan Standby L/C dan Bank Garansi ini adalah jangka waktunya. Jangka waktunya harus lebih pendek dari jangka waktu Standby L/C atau Bank Garansi yang diterima.

4. Logam Mulia

Bank pada umumnya juga menerima logam mulia sebagai jaminan kredit, dan jaminan ini termasuk jaminan yang likuid (mudah dicairkan).

Penyerahan jaminan logam mulia ini cukup dilakukan di bawah tangan secara gadai dan logam mulia ini disimpan di bank.

Bagi bank yang harus dilakukan adalah melakukan pengechekan berat dan keaslian logam mulia yang dijaminkan untuk menghindari pemalsuan. 

Penerimaan logam mulia ini pun harus disertai dengan sertifikat logam mulia tersebut, tanpa sertifikat sebagai alat bukti, logam mulia tersebut mungkin merupakan hasil kerjahatan.

5. Tanah dan Bangunan

Jaminan ini adalah bentuk yang paling banyak diterima, terutama untuk kredit usaha (kredit komersial) karena merupakan jaminan yang solid. Bukti pemilikan dari tanah adalah sertifikat tnah.

Sertifikat ini memiliki beberapa bentuk, antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menandakan pemilikan tanah tanpa batas waktu.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki jangka waktu tertentu. Selama belum jatuh tempo, pihak yang namanya tercantum pada sertifikat berhak atas tanah tersebut. Setelah itu, tanah tersebut menjadi milik negara (tetapi HGB dapat diperpanjang). Yang mirip dengan HGB adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
  • Strata title, yang merupakan bukti pemilikan apartemen. Seritifikat ini baru berkembang sejak banyak muncul apartemen.

Dalam surat tanah akan tercantum beberapa hal, sebagai berikut:

  • Nomor surat tanah.
  • Lokasi tanah/persil seperti Kelurahan/Desa, Kecamatan, Wilayah, Kotamadya/Kabupaten, dan Propinsi.
  • Asal-usul persil, seperti pemisahan (splitzing) dari sertifikat induk, penggabungan dari beberapa sertifikat, perubahan nomor sertifikat, dan lain-lain.
  • Untuk SHGB atau strata title dicantumkan juga tanggal berakhirnya hak atas persil tersebut.
  • Nomor dan tanggal surat ukur atau gambar situasi. Surat ukur (gambar situasi) adalah suatu denah yang menunjukkan bentuk dan posisi tanah terhadap mata angin dan lokasi sekitarnya.
  • Luas tanah dalam meter persegi.
  • Nama pemegang sertifikat dan pemegang hak lain-lainnya. Di samping itu juga diuraikan pula asal-usul pemilikan.

Dalam melakukan peninjauan atau pemeriksaan terhadap tanah, maka perlu diperhatikan kebenaran letak tanah. Karena terkadang ada calon debitur yang nakal dan menunjukkan persil tanah yang bukan miliknya.

Untuk mencegah hal tersebut, maka seorang AO bisa membandingkan letak dan bentuk yang ditunjukkan dengan gambar situasi yang ada di sertifikat. Untuk meyakinkan hal tersebut, maka AO bisa bertanya pada penduduk di sekitar lokasi.

Sebelum menerima tanah dan bangunan sebagai jaminan, maka bank akan memeriksa buku tanah tersebut di BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengetahui status tanah. Pengecekan tersebut untuk memberikan kepastian bahwa tanah yang akan dijaminkan tidak dalam sengketa atau dalam kasus lainnya. Apabila ternyata tanah tersebut bersih, baru dilakukan pengikatan jaminan.

Untuk bangunan, perlu dimintakan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada calon debitur. Bangunan tanpa IMB dapat digolongkan sebagai bangunan liar yang setiap saat bisa dibongkar.

Pengikatan jaminan untuk jaminan tanah dan bangunan selaku dilakukan scara notariil dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Berdasarkan akta tersebut, bank akan membebankan Hak Tangungan atas tanah/bangunan yang dijaminkan. Hak Tanggungan ini merupakan hak prefferen (istimewa) bagi bank untuk memperoleh pembayaran dari penjualan tanah.

Bila terjadi suatu kredit macet dan bank mengajukan lelang atas tanah yang dijaminkan, maka hasil penjualan lelang akan diberikan kepada pemegang Hak Tanggungan sebesar  nilai tanggungan yang dipasang, dalam hal ini bank. Tanpa Hak Tanggungan, maka bank tidak memiliki hak untuk mempeeroleh hasil lelang tersebut.

6. Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor, seperti mobil, banyak yang djaminkan, khususnya untuk pinjaman yang berbentuk angsuran. Untuk kredit modal kerja, umumnya mobil diterima hanya sebagai jaminan tambahan.

Hal ini terntu saja berhubungan dengan risiko kredit yang melekat pada pinjaman yang diberikan.

Untuk pinjaman revolving, pemakaian dana dapat dipakai secara beruang-ulang, sementara itu nilai mobil akan terus menurun seiring dengan depresiasi yang terjadi.

Untuk pinjaman non-revolving, sesuai sifatnya yang tidak berulang, sisa pokok pinjaman akan terus menurun seiring dengan angsuran yang dilakukan, sehingga walau pun nilai mobil berkurang, risiko kredit tetap dapat teertutup.

Pemilikan mobil ditentukan dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan di dalam BPKB dicantumkan:

  • Nomor BPKB
  • Merek dan jenis (tipe) mobil
  • Tahun pembuatan mobil
  • Nomor mesin
  • Nomor rangka
  • Identitas pemilik BPKB

Dalam pemeriksaan jaminan mobil, maka sanga penting sekali AO untuk memeriksa nomor mesin dan nomor rangka mobil (disesuaikan dengan BPKB), dengan tujuan untuk memastikan bahwa mobil tersebut  yang akan dijaminkan.

Pengikatan jaminan mobil bisa dilakukan secra notaril dengan Penyerahan Jaminan Secara Kepercayaan (Fiducia), dengan maksud walaupun mobil tersebut dijaminkan kepada bank, namun tetap bisa dipergunakan oleh debitur. Akat fidusia ini harus didaftarkan ke lembaga fidusia agar baank memperoleh hak prefen.

Surat-surat yang perlu diperhatikan sehubungan jaminan mobil, adalah:

  • Surat penyerahan jaminan secara kepercayaan.
  • Surat kuasa menjual dari debitur
  • Tiga lembar blanko kosong yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan (yang namanya tercantum di BPKB).

7. Mesin dan Persediaan Barang

Bank juga menerima jaminan mesin dan/atau persediaan barang untuk dijaminkan dengan penyerahan jaminan secara keepercayaan (fiducia).

Pada umumnya, mesin-mesin dan stock barang ini merupakan jaminan tambahan saja. Pengikatan jaminan mesin dan/atau persediaan barang dilakukan secara notariil.

8. Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan

Jaminan pribadi (personal guarantee) merupakan kesediaan dari perorangan tertentu untuk mengganti kerugian bank atas kredit yang disalurkan kepada pihak tertentu yang dijaminnya sampai suatu batas yang disepakati bersama antara bank dengan penjamin.

Bank bisa menerima jaminan pribadi bila telah mengenal dengan baik karakter dan kemampuan dari penjamin. Umumnya untuk debitur perusahaan, maka bank akan meminta jaminan pribadi dari seluruh pemegang sahamnya.

Pada jaminan perusahaan atau yang disebut dengan corporate guarantee, maka bank pun bisa menerimnya sejauh bank memiliki keyakinan akan kemampuan dari perusahaan yang memberikan jaminan.

Pengikatan jaminan pada jenis ini bisa dilakukan secara notariil namun bisa dilakukan di bawah tangan.

9. Saham

Berdasarkan Surat Keutusan Bank Indonesia No. 26/68/KEP/DIR tertanggal 7 September 1993, pemerintah Indonesia memperbolehkan bank menerima saham yang terdaftar di bursa efek jaminan kredit.

Bank hanya boleh menerima jaminan saham yang tidak terdaftar di bursa efek bila tujuan pemberian kreditnya adalah untuk ekspansi atau akuisisi.

Terdapat beberapa pengecualian saham yang terdaftar dan tidak diterima bank, antara lain:

  • Saham yang tidak mengalami transaksi dalam waktu 3 bulan berturut-turut sebelum saat akad kredit ditandatangani.
  • Saham dengan harga pasar di bawah nilai nominal pada saat akad kredit ditandatangani.

Ditentukan juga bahwa nilai saham maksimum yang digunakan sebagai jaminan adalah sebesar 50% dari harga pasar atau kurs saham yang bersangkutan di bursa efek pada saat akad kredit ditandatanagni.

Meskipun diperbolehkan, sampai saat ini masih belum banyak bank yang menerima saham sebagai jamianan kredit.

Itu dia sedikit informasi tentang jaminan kredit yang dipergunakan sebagai agunan atas kredit di bank. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Jaminan Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel