Pengikatan Kredit

Setelah berbagai proses dalam rangka proses pengajuan, analisa kredit dan juga pengajuan ke komite kredit selesai dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah pengikatan kredit. Tentu ada banyak pertanyaan mengapa harus dilakukan pengikatan kredit dan juga pengikatan jaminan, di bawah ini akan diberikan informasi tentang proses pengikatan kredit dan juga pengikatan jaminan tersebut.

proses-pengikatan-kredit
Ilustrasi (Gambar: training-sdm.com)

Proses penandatanganan dalam rangka pengikatan kredit secara umum sering disebut sebagai pengakuan bahwa debitur mengakui meminjam uang sejumlah tertentu kepada bank.

Jenis Pengikatan Kredit

Terdapat dua cara pengikatan kredit, yaitu:

  • Pengikatan kredit secara notariil.

Pengikatan ini merupakan pengikatan kredit yang dilakukan di hadapan notaris yang ditunjuk bank. Pada debitur dan penjaminnya (apabila ada) dating ke notaris untuk mendatangani perjanjian kredit.

Sebelum diadakan penandatanganan, notaris akan membacakan isi perjanjian kredit tersebut.

  • Pengikatan kredit secara di bawah tangan.

Pengikatan kredit secara di bawah tangan merupakan pengikatan kredit yang tidak dilakukan di hadapan notaris.

Kedua jenis pengikatan ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda, terutama dalam hal pembuktian.

Baca juga: Proposal Kredit.

Misalnya terjadi kasus debitur menyangkal menandatangani perjanjian tersebut, maka pada pengikatan di bawah tangan, bank-lah yang harus membuktikan bahwa debitur menandatangani perjanjian kredit. Pada pengikatan kredit secara notariil, maka debiturlah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak menandangani perjanjian.

Pada pengikatan kredit secara di bawah tangan, apabila akta perjanjian yang asli hilang, maka bank tidak akan memiliki pegangan apa pun. Hal ini berbeda dengan pengikatan secara notariil. Apabila salinan akta hilang, akta yang asli masih bisa diperoleh di tempat notaaris karena yang diberikan kepada bank adalah salinannya.

Pada pengikatan notariil, maka debitur tidak dapat menyangkal bahwa ia “tidak mengetahui isi perjanjian” karena sebelum penandatangan perjanjian dilakukan, notaris akan membacakan seluruh isi akta. Hal ini jarang terjadi pada perjanjian di bawah tangan.

Pihak-pihak dari debitur yang harus ikut menandatangi perjanjian (pengikatan) kredit, antara lain:

1. Debitur bank sebagai pihak yang menikmati kredit.

Dalam hal ini debitur bisa merupakann debitur perorangan namun bisa pula debitur perusahaan (badan usaha).

Apabila debitur adalah ‘perorangan’, maka yang melakukan pengikatan adalah debitur itu sendiri. Bila telah berkeluarga, istri atau suami debitur harus ikut menandatangani perjanjian kredit. Hal ini sangat penting karena hukum perkawinan Indonesia menganut azas harta bersama. Usaha perorangan ini bisa dimanifestasikan dalam berbagi bentuk, seperti toko, restoran, dan lain-lain.

Apabila debitur merupakan ‘badan usaha’, maka yang perlu diperhatikan adalah bentuk usaha debitur karena berhubungan langsung dengan pola tanggung jawabnya terhadap kewajiban pihak ketiga.

Terdapat 3 bentuk badan usaha yang sangat dikenal, yaitu:

  • Firma (Partnership)

Merupakan suatu persekutuan dagang atau perserikatan yang didirikan oleh beberapa orang untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama.

Firma ini merupakan perkembangan pertama dari usaha perorangan.

Dalam bentuk usaha ini, masing-masing anggota dapat bertindak mewakili perusahaan, sehingga tindakan satu anggota secara otomatis mengikat seluruh persero. Dengan kata lain, tanggung jawab yang ada adalah tanggung jawab renteng, yang mengakibatkan bila mengadakan hubungan kredit, bank meminta seluruh anggota untuk ikut menandatangani persetujuan (perjanjian) kredit.

  • CV (Comanditair Venonschaap) atau Perseroan Komanditer

Merupakan suatu persekutuan modal yang berbentuk perseroan yang sebagian anggotanya aktif bertindak sebagai pengurus perseroan, sedangkan sebagian anggota lagi hanya merupakan persero modal yang tidak aktif mengurus perseroan.

Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa badan usaha CV memiliki dua macam anggota, yaitu: persero aktif adalah persero yang ikut serta dalam permodalan dan menjalankan usaha. Yang kedua adalah persero diam (persero komanditer) yaitu persero yang hanya ikut serta dalam permodalan namun tidak aktif dan tidak diperbolehkan mengurus perseroan. Bila persero diam ikut serta dalam kepengurusan, maka secara otomatis statusnya berubah menjadi persero aktif.

Tanggung jawab persero aktif adalah tanggung renteng, sedangkan tanggung jawab persero diam hanya sebatas modal yang dimasukkannya ke perseroan.

  • PT (Perseroan Terbatas)

Adalah suatu persekutuan modal yang berbentuk perseroan yang tanggung jawab para persero hanya sebatas nilai modal (saham) yang dimasukkan ke dalam perseroan.

Para persero tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab (terhadap kewajiban yang ada) lebih besar dari nilai modal sahamnya di perusahaan tersebut.

Menurut Teguh Pudjo Muljono (1990) dalam bukunya Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersial, tanggung jawab terbatas tersebut baru berlaku setelah seluruh ketentuan pendirian PT terpenuhi, yaitu:

    • Adanya akta otentik atau akta notaris untuk pendiriannya (akta pendirian) maupun untuk perubahan-perubahan dari akta pendirian yang disebut dengan akta perubahan.
    • Akta pendirian (atau perubahan) harus disampaikan kepada Menteri Kehakiman (Departemen Kehakiman) untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan atas anggaran dasar yang dimuat dalam dalam akta tersebut.
    • Setelah memperoleh persetujuan dan pengesahan, kemudian didaftarkan pada register umum yang diadakan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat.
    • Diumumkan dalam berita negara.

PT yang belum memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman memiliki sifat tanggung jawab seperti firma, yaitu tanggung jawab renteng.

Untuk menentukan pihak-pihak yang berhak mewakili PT bertindak dalam mengadakan perjanjian kredit, AO harus memperhatikan (mempelajari) akta pendiriannya, tentang wewenang direksi.

2. Penjamin

Apabila terdapat penjamin, yang merupakan pihak yang ikut menjamin suatu kredit.

3. Pemilik jaminan.

Hal ini terjadi apabila pemilik jaminan yang dimasukkan ke bank tidak sama dengan pihak yang memperoleh pinjaman.

Administrasi Kredit

Setelah diadakan pengikatan kredit atau pengikatan jaminan, maka bank mengadakan penatausahaan terhadap data debitur dan jenis fasilitasnya.

Aktivitas penatausahaan ini dilakukan oleh bagian administrasi kredit (loan administration).

Terdapat tugas-tugas yang dilakukan oleh bagian adminstrasi kredit ini, antara lain:

  • Membuka fasilitas pinjaman debitur, untuk kredit yang bersifat revolving berarti pembukan plafon atau limit kredit.
  • Melakukan pencairan dana.
  • Melakukan pengangsuran kredit.
  • Melakukan pemantauan angsuran terhadap kredit yang pembayarannya dilakukaan secara mengangsur. Bila terjadi keterlambatan pembayaran atau terjadi tunggakan, loan administration akan segera memberitahu hal tersebut kepada bagian pemasaran (AO) agar bisa diambil langkah-langkah follow up.
  • Melakukan perhitungan berbagai hal yang berkaitan dengan kredit,
  • Mengirim konfirmasi pendebetan ke seksi yang bersangkutan bila terjadi kasus standing instruction, yakni debitur memberi kuasa kepada bank untuk mendebet atau memotong rekeningnya pada tanggal tertentu untuk membayar angsuran kreditnya.
  • Menutup fasilitas kredit bila terjadi pelunasan.

Itu dia sedikit informasi tentang proses pengikatan kredit dan juga pengikatan jaminan. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Pengikatan Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel