Klasifikasi Kredit Bank Berdasarkan Mata Uang

Setelah beberapa waktu lalu membahas tentang berbagai istilah yang berhubungan dengan perkreditan serta sumber pembiayaan kredit, maka kali ini akan dibahas tentang klasifikasi kredit berdasarkan mata uang yang digunakan.

Klasifikasi Kredit Bank Berdasarkan Mata Uang
Ilustrasi (Gambar: microfinancesaving.com)

Tentu saja banyak hal yang bisa dibahas tentang kredit perbankan, dan sesuai dengan pembahasan maka pemberian kredit berasarkan mata uangnya juga memiliki syarat tersendiri sesuai dengan aturan bank pemberi kredit.

Kredit Bank dengan Mendasarkan Pada Mata Uang yang Digunakan

Sebagian besar pinjaman yang diberikan oleh bank adalah dalam bentuk mata uang rupiah. Sedangkan untuk bank devisa, selain mata uang ‘Rupiah’, bank devisa juga menyalurkan kredit dalam bentuk mata uang asing.

Kredit yang diberikan dalam mata uang asing di luar Rupiah dikenal dengan istilah ‘kredit valuta asing’ yang disingkat dengan kredit valas. Misalnya kredit dalam bentuk mata uang Dolar Amerika (USD), dan mata uang asing lainnya. Maka dari seluruh pinjaman valas yang diberikan, kredit valas yang paling banyak disalurkan adalah dalam bentuk mata uang USD.

Baca juga: Kredit Bank Berdasarkan Cara Pembayaran Kembali.

Dalam prakteknya, pinjaman valas sering diberikan kepada eksportir. Hal ini dapat dikaitkan dengan persaingan dunia (global) yang dihadapi saat ini.

Kredit Bank Berdasarkan Pembagian Kredit Tunai dan Non-Tunai

Menurut Jopie Jusuf dalam bukunya “Panduan Dasar untuk Account Offocer”, kredit pada dasarnya dibagi mejadi dua, yaitu:

  • Kredit tunai (Cash Loan).
  • Kredit non-tunai (Non-cash Loan).

Kredit tunai (Cash Loan) merupakan kredit atau pinjaman yang dapat ditarik secara tunai oleh debitur. Begitu ditarik, maka baki debet (loan outstanding) akan muncul di neraca bank, yaitu berada di sisi aktiva sebagai kredit yang disalurkan, sedangkan pinjaman yang belum ditarik akan dicatat di rekening administratif sebagai kredit yang belum dipergunakan (unused loan).

Kredit non-tunai (Non-cash Loan), yaitu kredit yang tidak dapat ditarik tunai oleh debitur. Termasuk dalam kredit jenis adalah L/C, wesel ekspor yang diambil alih, dan Bank Garansi (Jaminan Bank). Outstanding kredit jenis ini akan dicatat di rekening administratif bank.

Meskipun merupakan non-cash loan, kredit pada jenis ini bisa berubah menjadi cash Loan, yaitu apabila debitur wanprestasi. Hal ini bisa terjadi pada Bank Garansi. Pada saat Bank Garansi diterbitkan, ia merupakan kredit non-tunai. Bank ‘hanya’ menerbitkan selembar kertas yang menyatakan bahwa bank menjamin debitur untuk suatu jumlah dana waktu tertentu. Selama tidak ada klaim dari pihak penerima jaminan, Bank Garansi tersebut merupakan non-cash loan. Namun bila terjadi klaim dari penerima jaminan yang mengakibatkan bank harus membayar sejumlah dana tunai, kredit yang sebelumnya menjadi non-tunai, maka secara otomatis berubah menjadi kredit tunai. Dan bank harus menagih pembayaran tunai kepada debitur.

Itu dia sedikit informasi tentang “klasifikasi kredit berdasarkan mata uang yang digunakan”. Semoga bermanfaat.     

Belum ada Komentar untuk "Klasifikasi Kredit Bank Berdasarkan Mata Uang "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel