Kredit Bank Berdasarkan Cara Pembayaran Kembali

Seperti dibahas sebelumnya bahwa sumber pendapatan terbesar bank-bank di Indonesia berasal dari kredit, yaitu dalam bentuk keuntungan dari bunga kredit. Dari berbagai jenis kredit yang disalurkan, kali ini yang akan dibahas adalah kredit bank berdasarkan cara pembayaran kembali atas kredit tersebut.

Sumber Dana Pembiayaan Kredit

Dalam membiayai suatu kredit, maka bank bisa memperoleh dana dari berbagai sumber, antara lain:

1. Dari bank pemberi kredit itu sendiri.

Sebagian besar dana tersebut berasal dari funding atau dana dari pihak ketiga yang dihimpun bank. Misalnya dari rekening giro, tabungan, deposito dan juga produk-produk lainnya.

kredit-bank-berdasarkan-cara-pembayaran-kembali
Ilustrasi (Gambar: dnaindia.com)

Selain itu, bank juga bisa menggalang dana melalui penerbitan obligasi atau memperkuat struktur permodalan dengan menerbitkan saham baru.

Masing-masing dana tersebut, memiliki ciri-ciri dan konsekuensi sendiri-sendiri.

2. Dari lembaga pemerintah.

Dahulu terdapat dua lembaga keuangan pemerintah yang memberikan funding kepada bank untuk tujuan tertentu. Namun, saat ini fungsinya sudah diubah dan dijadikan satu dengan Bank BUMN lainnya.

3. Dari lembaga internasional.

Misalnya Bank Dunia, ADB (Asian Development Bank), USAID (United State Agency for International Development), dan lain-lainnya.

Kredit yang Didasarkan atas Cara Penarikan atau Pembayaran Kembali

Dari cara atau sistem penarikan dan atau pembayaran kembali kedit atau pinjaman, maka dikenal pinjaman terjadwal dan pinjaman yang tidak terjadwal.

Baca juga: Kredit Bank, Berdasarkan Jangka Waktu dan Penggunaan Dana.

Pada kredit tertentu, penarikan dana kredit (loan disbursement) bisa dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku. Kadang-kadang hal tersebut dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank. Kredit seperti ini disebut dengan penarikan yang tidak terjadwal.

Begitu pula dengan cara pembayaran kembali (loan repayment). Terdapat kredit yang pelunasannya bisa dilakukan setiap saat tanpa jadwal tertentu. Pinjaman seperti ini disebut dengan pinjaman kembali tidak terjadwal.

Pada jenis kredit lainnya, dana pinjmana tidak dapat ditarik begitu saja, tetapi mengikuti jadwal dan atau persyaratan tertentu. 

Misalnya, pinjaman yang ditarik setiap 4 bulan sekali, atau pinjaman yang hanya bisa dicairkan pada bulan ke-1, 3 dan 5. Pinjaman ini disebut dengan pinjaman dengan penarikan yang terjadwal.

Pembayaran kembali pinjaman jugaada yang menikuti jadwal. Pngembalian kredit yang dilakukan dengan mengikuti suatu pola tertentu disebut dengan pimjna pembayan kembali terjadwal.

Pada pinjaman yang tidak terjadwal, bank harus menyediakan dana setiap saat sebesar batas maksimum (plafon) kredit yang diberikan. Karena, debitur bisa menarik dana tersebut setiap saat. Pada saat yang sama, bank juga harus bersiap-siap menerima dana masuk sebesar plafon kredit yang telah ditarik bila terjadi pelunasan kredit oleh debitur.

Hal tersebut tidak terlaksana dengan pinjaman yang terjadwal. Bank tidak perlu menyediakan dana sampai waktu pencairan tiba. Demikian pula bila ada pelunasan kredit, bank bisa mengetahui jumlah dana yang akan diterimanya pada waktu tertentu.

Dengan demikian, pinjaman terjadwal memberikan kepastian yang lebih tinggi pada bank, baik dalam hal penyediaan dana untuk pencairan kredit mau pun penerimaan dana dari pelunasan kredit. Kepastian tersebut akan memungkinan bank bisa menyusun atau pun mengatur cashflow dengan baik, atau bisa dikatakan membuat bank bisa lebih mudah untuk mengatur likuiditas.

Itu dia sedikit informasi tentang “kredit bank berdasarkan cara pembayaran kembali atas kredit”. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Kredit Bank Berdasarkan Cara Pembayaran Kembali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel