Dokumen-dokumen dalam Letter of Credit

Menarik sekali membahas tentang bisnis ekspor impor, termasuk berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai pendukungnya, salah satunya dokumen-dokumen dalam Letter of Credit.

Ilustrasi (Gambar: lclxchange.com)

Di dalam mekanime L/C (Letter of Credit), dokumen memiliki peranan yang sangat penting. Pembayaran hanya akan bisa dilakukan bila dokumen-dokumen yang diserahkan benar-benar sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang ditetapkan dalam L/C. Bahkan dalam mengambil keputusan untuk membayar atau tidak, bank hanya membayar berdasarkan pemeriksan dokumen saja. Maka seperti sesuai yang disebutkan sebelumnya, bank hanya berurusan dengan dokumen, bukan dengan barang atau jasa secara fisik dari transaksi tersebut.

Apa Saja Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan Dalam L/C?

Menurut Roselyne Hutabarat, dalam bukunya yang berjudul ‘Transaksi Ekspor Impor’, terdapat beberapa dokumen yang disyaratkan dalam L/C.

Bill of Lading (B/L)

Bill of Lading (B/L) atau konosemen merupakan dokumen pengapalan yang sangat penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengaman.

B/L asli menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang (document of title). Tanpa B/L, barang tidak dapat dikeluarkan dari maskapai pelayaran.

Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L, antara lain:

  • Shipper, yaitu pihak yang mengirim barang. (Tidak lain adalah eksportir).
  • Consigne, yaitu pihak yang berhak atas barang yang dikirim. Dalam mekanisme L/C, consigne ini adalah bank pembuka (opning bank). Alasan bank pembuka meminta agar consigne ini pihaknya, hal ini disebabkan bank pembuka menjamin pembayaran L/C yang dibukanya, sehingga barang impor menjadi semacam jaminan. Bila importir tidak memenuhi kewajibannya, maka barang tersebut menjadi milik bank pembuka. Bila importir memnuhi kewajibannya, bank akan mengalihkan hak pemilikan ini kepada importir.
  • Notify, yaitu pihak yang diberitahu atas kedatangan barang, biasanya pihak ini adalah importir..
  • Carrier, yaitu nama perusahaan yang bersangkutan.

Fungsi Bill of Lading (B/L), antara lain:

  • Bukti tanda pengiriman barang, yaitu barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dan shipper (pengirim barang) ke suatu tempat tujuan. Kemudian, menyerahkannya kepada pihak penerima (consignee).
  • Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang-barang antara pihak pengakut dengan pengirim.
  • Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang (document of title) yang menyatakan bahwa pihak yang tercantum dalam B/L merupakan pemilik. Hak atas barang di B/L bisa dipindahtangankan dengan cara endorsemen. Hal ini yang dilakukan oleh bank pembuka setelah importir menyelesaikan kewajibannya.

Di dalam L/C sering disebut “diminta seperangkat penuh B/L ( a full set of B/L). Hal ini maksudnya semua lembaran-lembaran asli B/L harus ditandatangani dan lembaran-lembaran ini harus diserahkan pada pembuka L/C. 

Baca juga: Jenis-jenis L/C.

Lembaran-lembaran inilah yang disebut negotiable copies, sedangkan lembaran-lembaran lain yang tidak ditandatangani disebut non-negotibale copies, tidak dapat digunakan sebagai tanda bukti pemilikan barang dan tidak dapat diperdagangkan.

Bila salah satu asli B/L telah dipakai untuk menebus barang, otomatis lembar asli B/L yang lain tidak berlaku lagi. Jadi untuk setiap lembar asli B/L berlaku ketentuan one for all and all for one.

Yang perlu diperhatikan disini adalah untuk menebus L/C, maka B/L harus clean on board, yang berarti B/L tidak boleh terdapat catatan tentang cacat dan atau kerusakan barang.

Airway Bill (AWB)

Airway Bill (AWB) merupakan tanda terima barang yang dikirim melalui udara untuk orang dan alamat tertentu. Hal ini berbeda dengan B/L biasa, AWB bukan merupakan dokumen pemilikan. AWB ini hanya tanda terima biasa, seperti tanda terima pengiriman melalui Pos Kilat Khusus.

Draft

Draft atau wesel merupakan perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada yang lain, ditandatangani oleh orang yang menariknya (drawer) dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik (drawee) untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu di kemudian hari, sejumlah uang kepada orang tertentu atau yang ditunjuk (order) atau kepada pemegang wesel.

Atau bisa dikatakan wesel merupakan surat tagihan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Wesel ini bisa dipindahtangankan dengan cara endorsemen.

Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel, antara lain:

  • Drawer, pihak yang mengeluarkan wesel, yaitu pihak yang menandatangani wesel (penarik).
  • Drawee, pihak yang membayar (tertarik).
  • Payee, pihak yang menerima pembayaran dari drawee.

Apabila dihubungkan dengan sight L/C dan usance L/C, maka draft juga dibagi menjadi:

  • Sight draft, yaitu wesel yang dibayar pada saat diperlihatkan. Di Indonesia sendiri wesel ini disebut dengan wesel unjuk, wesel jenis ini dipakai dalam kasus sight L/C.
  • Usance draft, yaitu wesel yang baru dibayar setelah beberapa waktu kemudian. Wesel jenis ini disebut juga dengan istilah tenor/ term draft atau wesel berjangka. Wesel ini dipakai dalam kasus usance L/C.

Invoice

Secara sederhanam invoice (faktur) didefinisikan sebagai perincian harga-harga dari barang yang dikeluarkan oleh penjual sehubungan dengan transaksi penjualan. Invoice ini bertindak sebagai tanda bukti transaksi dan juga bisa dipergunakan sebagai alat penagihan atas nilai yang tercantum didalamnya.

Di dalam faktur diuraikan secara jelas nama barang, ukuran, harga satuan, harga total, potongan harga, syarat-syarat pembayaran, dan juga informasi lainnya.

Invoice ini dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. Proforma Invoice, disebut dengan proforma invoice karena merupakan penawaran dalam bentuk invoice biasa dari penjual kepada pembeli. Bila transaksi ditutup, maka perincian dari proforma invoice ini harus dicantumkan sama ke dalam commercial invoice.
  2. Commercial Invoice. Commercial Invoice sering disingkat dengan istilah invoice saja, yang merupakan nota perincian tentang keterangan barang-barang yang dijual dan harga dari barang tersebut.
  3. Consular Invoice. Adalah invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan-keduataan (konsulat).

Asuransi

Asuransi merupakan janji dan persetujuan dari pihak penanggung untuk mengganti kerugian bila terjadi kerusakan, kerugian atau kehilangan laba yang diharapkan oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak disangka.

Baca juga: Mengenal UCP (Uniform Customs and Practices) For Documentary Credit.

Valuta yang dipakai dalam asuransi haruslah sama dengan valuta yang dipakai di dalam L/C, kecuali terdapat klausula di dalam L/C yang menentukan lain.

Di dalam sales contract biasanya sudah ditegaskan jenis pembayaran yang masing-masing menimbulkan hak dan kewajiban tertentu. Jenis-jenis tersebut (yang umumnya dipergunakan), adalah:

  • FOB (Free on Board) artinya harga yang ditanggung eksportir hanya sampai ke biaya pemuatan ke atas kapal.
  • C&F (Cost and Freight), yaitu di dalam harga telah termasuk harga barang dan ongkos kirim.
  • CIF (Cost, insurance and Freight), yaitu harga telah termasuk harga barang, asuransi dan ongkos kirim.

Di dalam asuransi ditentukan kondisi-kondisi yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat.

Packing List

Dokumen ini dibuat untuk menerangkan uraian dari barang-baarang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya.

Biasanya diperlukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak bea cukai. Di packing list tidak terdapat harga barang tetapi hanya uraian spesifikasi barang. Harga barang terdapat di invoice.

Certificate of Origin

Sertfikat ini merupakan pernyataan yang ditanda tangani untuk membuktikan asal barang-barang yang diekspor. Surat ini menjelaskan keterangan-keterangan barang pada transaksi dimana barang tersebut dikaitkan.

Certificate of Inspection

Dokumen ini merupakan keterangan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.

Laporan yang dikeluarkannya disebut LKP (Laporan Kebenaran Pemeriksaan) atau disebut dengan clean report finding.

Itu dia sedikit informasi tentang “dokumen-dokumen dalam Letter of Credit (L/C)”. Semoga bermanfaat. 

Belum ada Komentar untuk "Dokumen-dokumen dalam Letter of Credit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel