Produk Simpanan Syariah

Jaman semakin berganti dan juga semakin berkembang, apalagi dengan semakin pahamnya masyarakat akan konsep syariah, tak terkecuali dengan produk-produk bank syariah. Hal ini memberikan peluang bagi bank syariah untuk bisa mengumpulkan dana dari produk simpanan syariah yang dimilikinya.

Produk Simpanan Syariah
Gambar ilustrasi (Foto: ipfa.org)

Hal inilah yang membuat produk bank syariah di Indonesia semakin tumbuh dan semakin berkembang, tentunya hal ini menjadi sebuah produk alternatif yang ingin menempatkan dananya di luar bank konvensional. Dan bagi Anda yang masih khawatir dengan produk bank syariah, tenang saja, karena produk perbankan syariah in sudah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan juga diakui oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Produk Simpanan Bank Syariah 

Sama halnya dengan bank konvesnsioanl, maka bank syariah juga memiliki produk simpanan, seperti giro, tabungan dan juga deposito syariah. 

Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan Fatwa No.01/DSN-MUI/IV/2000, tentang Giro  pada tanggal 1 April 2000, bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. 

Ketentuan umum giro berdasarkan prinsip Mudharabah, antara lain:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bertindak sebgai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, maka bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Sedangkan ketentuan umum Giro yang berdasarkan prinsip Wadi’ah, sebagai berikut”

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyarakan, kecuali bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Giro Wadi’ah, dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Wadi’ah yad al Amanah 

Merupakan akad penitipan uang dimana pihak nasabah menitipkan kepada bank, titipan ini merupakan amanat sehingga mempunyai karakteristik, sebagai berikut:

  • Uang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan oleh si penerima titipan (bank).
  • Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah (bank) yang berkewajiban menjaga uang yang dititipkan oleh nasabah.
  • Kompensasinya maka pihak bank boleh meminta biaya kepada nasabah atas uang yang dititipkan.

Karena uang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh bank maka dalam prakteknya perbankan yang memungkinkan untuk jasa penitipan adalah safe deposit box. Pada prinsipnya yang dititipkan bisa uang dan atau barang atas jasa penitipan ini bank dapat meminta biaya sewa atas safe deposit box.

2. Wadi’ah yad 

Wadi’ah yad adalah Dhamanah merupakan akad penitipan uang dari nasabah kepada bank dimana pihak bank dengan atau tanpa ijin nasabah dapat memanfaatkan atau menggunakan uang tersebut dengan bertanggung jawab atas segala risikonya. 

Wadi’ah yad adh Dhamanah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Uang yang dititipkan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh bank.
  • Karena dimanfaatkan, maka uang yang dititipkan dapat menghasilkan manfaat. Walaupun demikian tidak ada kewajiban bank untuk memberikan hasil  manfaat uang tersebut kepada nasabah.
  • Pada bank syariah pemberian bonus atau jasa giro, bonus tersebut tidak boleh disebutkan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak oleh bank sebagai tanda terima kasih kepada nasabah.
  • Jumlah bonus yang diberikan merupakan kewenangan pihak bank, karena akad ini prinsipnya adalah titipan.

Produk Tabungan Syariah 

Untuk produk tabungan, maka Dewan Syariah Naional telah mengeluarkan Fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000, tentang Tabungan, pada tanggal 1 April 2000, bahwa tabungan yang dibenarkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Deposito Mudharabah

Untuk produk Deposito, maka Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan Fatwa No. 03/DSN-MUI/IV/2000, tentang deposito pada tanggal 1 April 2000, bahwa deposito yang dibenarkan secara syariah, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Sedangkan ketentuan umum Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah sama dengan ketentuan umum Giro Mudharabah dan ketentuan umum Tabungan Mudharabah.

Itu dia sedikit informasi tentang produk simpanan syariah. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Produk Simpanan Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel