Recasting Laporan Keuangan dalam Proses Pemberian Kredit

Pernahkah Anda mendengar tentang sulitnya seorang pengusaha atau pebisnis dalam mengajukan kredit di suatu bank? Mungkin sering, pada dasarnya banyak hal yang menyebabkan proses pengajuan kredit tersebut menjadi lama, mulai dari dokumen yang dipersyaratkan belum terpenuhi, laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya, dan masih banyak hal lagi. Bila laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi usaha, tentu pihak bank akan melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itulah, recasting laporan keuangan dalam proses pemberian kredit ini menjadi penting.

recasting-laporan-keuangan-proses-pemberian-kredit
Ilustrasi (Gambar: chandlerknowlescpa.com)

Pada dasarnya, melakukan penyusunan laporan keuangan yang benar tidak hanya dilakukan dalam rangka pengajuan kredit saja, namun hal tersebut dilakukan demi mengetahai kondisi usaha debitur sendiri, dan hal ini yang sering belum dipahami debitur dalam memenuhi persyaratan atas laporan keuangan tersebut.

Recasting Laporan Keuangan adalah Pengelompokan Kembali Sesuai Dengan Kondisi Sebenarnya

Sebagai seorang petugas atau pejabat kredit, maka mengetahui dan memahami tentang recasting laporan keuangan menjadi hal penting, hal ini bertujuan agar laporan keuangan mencerminkan kondisi sebenarnya atas usaha debitur, sehingga kredit yang diberikan tepat sasaran dan tepat penggunaan.

Recasting laporan keuangan iu sendiri merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan meneliti dan menyusun kembali (mengelompokkan kembali) pos-pos tertentu dalam laporan keuangan dalm suatu format yang disesuaikan dengan tujuan analisisnya.

Baca juga: Analisis Kuantitatif dalam Proses Pemberian Kredit di Bank Konvensional.

Untuk mendapatkan informasi yang rinci, maka dalam melakukan recasting itu harus diteliti tentang Catatan atas Laporan Keuangan-nya atau pun dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung.

Recasting Laporan Keuangan dalam Proses Pemberian Kredit di Bank Konvensional

Sesuai dengan tujuannya, maka recasting dilakukan terhadap pos-pos tertentu (yang dianggp penting) dalam Neraca maupun Laporan Laba Rugi.

Recasting atas Neraca dilakukan dengan cara meneliti dan menyusun kembali pos-pos dalam aktiva maupun pasiva, sebagai berikut:

Aktiva Lancar

Pos-pos dalam Aktiva Lancar yang perlu mendapatkan recasting, adalah:

  • Piutang
    • Pisahkan piutang yang berasal dari penjualan barang secara kredit (piutang dagang), mengingat yang menjadi dasar bank dalam membiayai kredit modal kerja salah satunya adalah piutang usaha.
    • Pisahkan piutang dagang yang berasal dari penjualan barang konsinyasi, karena piutang tersebut tidak termasuk yang dibiayai (tidak dimasukkan dalam perhitungan DOR atau RTO).
    • Pisahkan piutang dagang yang sudah lama tidak tertagih atau macet berdasarkan umurnya, karena piutang tersebut tidak termasuk yang dibiayai (tidak dimasukkan dalam perhitungan DOR atau RTO).
    • Teliti juga piutang-piutang antar perusahaan dalam grupnya. 
  • Persediaan Barang
    • Pisahkan persediaan barang dagangan (bahan baku, barang dalam proses, barang jadi) yang berkaitan dengan usaha yang akan dibiayai (terkait dengan proses produksi), mengingat yang menjadi dasar bank dalam membiayai kredit modal kerja adalah persediaan barang dagangan.
    • Pisahkan persediaan barang dagangan yang berupa barang konsinyasi, karena persediaan barang tersebut tidak termasuk yang dibiayai (tidak dimasukkan dalam perhitungan DOI atau ITO).
    • Pisahkan persediaan barang yang sudah lama tidak laku atau pun persediaan barang yang sudah rusak, karena persediaan barang tersebut tidak termasuk yang dibiayai (tidak dimasukkan dalam perhitungan DOI atau ITO).

Aktiva Tetap

Hal-hal yang harus dilakukan recasting aktiva tetap, adalah:

  • Meneliti umur ekonomis dari masing-masing pos Aktiva Tetap, untuk mengetahui apakah terdapat Aktiva Tetap yang sudah habis umur ekonomisnya.
  • Meneliti fungsi dari Aktiva Tetap tersebut, apakah memang digunakan untuk mendukung operasional perusahaan dan juga agar dipisahkan dengan yang tidak mempunyai hubungan dengan operasional perusahaan.
  • Meneliti tujuan dari pembelian Aktiva Tetap tersebut, apakah untuk investasi atau untuk dijual.
  • Meneliti pencantuman nilainya apakah sudah benar berdasarkan harga perolehannya (at cost).
  • Meneliti pembebanan biaya penyusutan yang dihubungkan dengan metode penyusutan yang digunakan, umur ekonomis, harga perolehan maupun periode laporan keuangan. Agar diperhatikan juga kesesuaian pembebanan dalam Laporan Laba-Rugi.
  • Meneliti pengakuan biaya untuk Aktiva Tetap, pengeluaran biaya yang menambah umur ekonomis dan manfaat dapat menambah nilai Aktiva Tetap. Disisi pasiva penambahan nilai Aktiva Tetap akan berpengaruh (meningkatkan) pada Modal.
  • Memisahkan Aktiva Tetap yang berwujud dan yang tidak berwujud.
  • Meneliti apakah terdapat Aktiva Tetap yang berasal dari Sewa. Aktiva tetap yang berasal dari sewa biasa, tidak dicatat dalam Neraca, namun hanya dicatat sebagai biaya.
  • Meneliti apakah terdapat penambahan jumlah Aktiva Tetap yang disebabkan karena adanya Revaluasi (penilaian kembali). Disisi pasiva, revaluasi Aktiva Tetap akan meningkatkan Modal. Yang perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya Revaluasi Aktiva Tetap tidak diperkenankan oleh Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI), karena PAI menganut penilaian Aktiva Tetap berdasarkan harga perolehannya. Revaluasi Aktiva Tetap baru dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah (persetujuan Menteri Keuangan).

Hutang

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan recasting hutang, sebagai berikut:

  • Meneliti penyebab timbulnya hutang perusahaan dan memisahkan hutang yang timbul sehubungan dengan pengadaan atau pembelian barang dagangan (hutang dagang).
  • Memisahkan hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang (termasuk bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo).
  • Meneliti apakah terdapat hutang yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar oleh perusahaan (menunggak).

Modal

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan recasting ‘Modal’, adalah sebagai berikut:

  • Meneliti Modal yang ada, pada perusahaan yang berbadan hukum, komposisi  dan komponen permodalannya yang berupa Modal Dasar dan Modal Disetor dapat dilihat dalam Akta Pendirian maupun Akta Perubahannya.
  • Modal yang dijadikan dasar dalam perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) adalah Modal yang telah benar-benar disetor (Modal Disetor) ditambah dengan laba ditahan (Retained Earning) dan Laba Tahun Berjalan.
  • Meneliti pos-pos yang berpengaruh terhadap perubahan modal perusahaan seperti Laba Ditahan, Laba Tahun Berjalan, Hutang pada Pesero, Prive, Revaluasi Aktiva Tetap, Agio Saham, dan Penambahan Modal.
  • Hutang pada pesero dapat dijadikan sebagai komponen Modal apabila sudah ada Surat Pernyataan Notariil dari Pemegang Saham dan Surat Perjanjian Notariil dari pengurus perusahaan yang menyatakan bahawa Hutang pada Pesero tersebut tidak akan ditagih atau dilunasi selama pinjamnnya di bank belum lunas.

Recasting atas Laporan Laba-Rugi, dilakukan dengan meneliti dan menyusun kembali pos-pos Pendapatan maupun Biaya dalam Laporan Laba-Rugi.

Pendapatan

Hal-hal yang harus dilakukan dalam melakukan recasting atas Pendapatan, sebagai berikut:

  • Memisahkan pendapatan yang berasal dari operasional (usaha pokok) maupun non operasional (rutin maupun non rutin).
  • Memisahkan pendapatan operasional yang berasal dari penjualan tunai maupun penjualan kredit serta pisahkan penjualan barang konsinyasi. Penjualan kredit merupakan dasar dalam perhitungan DOR/RTO.

Harga Pokok Penjualan (HPP)

Hal-hal yang perlu dilakukan dalam melakukan recasting ‘Harga Pokok Penjualan’, adalah:

  • Memisahkan Harga Pokok Penjulan barang-barang konsinyais, hal ini mengingat HPP merupakan dasar dalam perhitungan DOI/ITO.
  • Agar diperhatikan juga metode persediaan yang digunakan (LIFO, FIFO, Average).

Biaya

Hal-hal yang harus dilakukan dalam melakukan recasting ‘Biaya’, adalah:

  • Memisahkan biaya-biaya yang berkaitan dengan operasional perusahaan (usaha pokok) dan yang tidak berkaitan dengan operasional (rutin maupun non rutin). Tujuannya adalah untuk mengetahui berapa biaya sebenarnya yang berkaitan langsung dengan usaha pokoknya, mengingat yang akan dibiayai adalah usaha pokok.
  • Memisahkan biaya-biaya kas dan non kas.
  • Memisahkan biaya Bunga dari biaya lainnya.

Itu dia sedikit informasi tentang “recasting laporan keuangan dalam proses pemberian kredit”. Semoga informasi tersebut bermanfaat.


Sumber:

  • Jopie Jusuf, Analisis Kredit untuk Account Officer, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
  • Teguh Pudjo Muljono, Manajemen Perkreditan bagi Bank Komersial, BPFE, Ypgyakarta, 1996.

Belum ada Komentar untuk "Recasting Laporan Keuangan dalam Proses Pemberian Kredit "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel