Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024

Saat ini sudah memasuki tahun 2024, di awal bulan di Januari tahun 2024 ini, ternyata masih banyak yang menanyakan tentang besaran upah minimum yang akan didapatkan bila bekerja di suatu perusahaan atau pabrik di Jawa Timur. Sebenarnya kalau membaca informasi diberbagai media, semua provinsi telah menyelesaikan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.  Untuk besaran upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024  telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari Kamis 30 Nopember 2023 yang lalu.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

upah-minimum-kabupaten-kota-di-jawa-timur-tahun-2024
(Gambar: Kominfo.jatimprov.go.id)

Berdasarkan penjelasan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.

Upah Minimum untuk Kabupaten/Kota Propinasi Jawa Timur Tahun 2024

Apa sebenarnya upah minimum itu, dan apa bedanya dengan upah minimum kabupaten dan upah minimum provinsi?

Berdasarkan informasi dalam https://boyolalikab.bps.go.id/, maka terdapat perbedaan antara beberapa pengertian tersebut, antara lain:

  • Upah minimum adalah upah terendah (termasuk tunjangan teratur tetapi tidak termasuk upah lembur) yang dibayarkan kepada karyawan (per jenis jabatan/pekerjaan). Atau bisa dikatakan sebagai suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
  • Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Sedangkan upah minimum sektor adalah upah yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Penetapan upah minimum sektor ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Baca juga:  Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia.

Dengan berbagai informasi yang disampaikan di atas maka nominal UMK Jatim 2024 (kominfo.jatimprov.go.id ) ditetapkan, sebagai berikut : 

(Info grafis: suara surabaya)
  1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
  2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
  6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
  7. Kota Malang Rp 3.309.144,00
  8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
  9. Kota Batu Rp 3.155.367,00
  10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
  11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
  12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
  13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
  14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
  15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
  16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
  18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00
  19. Kota Blitar Rp 2.330.000,00
  20. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
  21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
  22. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
  23. Kota Madiun Rp 2.274.277,00
  24. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
  25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
  26. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
  27. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
  28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
  29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
  30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
  31. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
  32. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
  33. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
  34. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
  35. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
  36. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
  37. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
  38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00

UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Itu dia sedikit informasi tentang “Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024”. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel