Struktur Pembiayaan di Bank Syariah

Setelah beberapa waktu sempat membahas berbagai proses pembiayaan dan pinjaman, baik di bank konvensional dan bank syariah. Saatnya kali ini membahas tentang struktur pembiayaan di bank syariah. Pada dasarnya pembiayaan di bank syariah memiliki pola yang unik dan berbeda bila dibandingkan dengan pinjaman berbasis bunga pada perbankan konvensional.

struktur-pembiayaan-di-bank-syariah
(Gambar: limadetik.com)

Mekanisme pinjam meminjam uang dengan pembebanan bunga seperti yang dilakukan oleh bank konvensional relatif lebih mudah dan tidak serumit pembiayaan di bank syariah. Tentu saja menjadi suatu tantangan tersendiri bagi perbankan syariah untuk bisa menciptakan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Struktur Pembiayaan Bank Syariah

Terdapat beberapa jenis pembiayaan yang diterapkan di bank syariah, antara lain:

  1. Pembiayaan Jual-Beli.
  2. Pembiayaan Sewa.
  3. Pembiayaan Bagi Hasil.

1. Pembiayaan Jual Beli

Pada proses pembiayaan jual beli ini digunakan bagi pemenuhan pengadaan suatu barang. 

  • Dari sisi ketersediaan barang, apabila barang sudah tersedia pada saat ditransaksikan, maka akan digunakan akad murabahah. 
  • Bila pengadaan barang memerlukan waktu atau harus melalui proses terlebih dahaulu, maka digunakan akad salam atau disebut istishna’.

Murabahah

Metode penetapan harga yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah metode mark up pricing.

Dalam hal ini sebagai penjual, maka bank berhak mendapatkan keuntungan atas barang yang dijualnya kepada nasabah. Keuntungan tersebut ditetapkan sebagai margin atau mark up dari harga pokok perolehan barang yang dijualnya.

Dengan demikian harga jual kepada nasabah adalah harga pokok perolehan barang ditambah dengan margin keuntungan bank.

Baca juga: Wawancara Awal dalam Pengajuan Permohonan Pembiayaan di Bank Syariah.

Dalam menentukan besaran margin, biasanya bank menghitung sebagai persentase atas harga pokok barang.

Terdapat hal yang membedakan antara persentase margin murabahah dengan bunga bank secara konvensional, antara lain:

  • Murabahah adalah akad untuk transaksi jual beli dengan underlying transaction yang sangat jelas, yaitu adanya barang yang diperjual belikan. Sedangkan pada transaksi kredit adalah peminjaman sejumlah uang untuk suatu keperluan, dengan tambahan berupa bunga atas pokok pinjaman.
  • Kaidah transaksi jual beli dalam murabahah adalah harga jual beli yang sudah disepakati tidak dapat berubah, sehingga selama jangka waktu transaksi, kewajiban pembeli berupa pembayaran angsuran tidak akan mengalami perubahan nominal. Namun sebaliknya, pada praktek kredit dengan sistem bunga di bank konvensional, akan mewajibkan peminjam untuk mengangsur pembayaran pinjaman dengan bunga atas sisa pokok.

Ada pun kebijakan pembiayaan murabahah di beberapa bank syariah menetapkan bahwa jumlah pembiayaan yang diberikan dengan batasan maksimal tertentu.

Istishna’

Pembiayaan istishna digunakan bagi pembiayaan pembelian barang di mana barang yang diperjual belikan memerlukan proses untuk pengadaannya.

Dalam pembiayaan consumer, pembiayaan istishna diaplikasikan bagi pembelian rumah indent, yaitu rumah yang memerlukan proses untuk dibangun terlebih dahulu.

Dalam pembiayaan produktif, akad istishna dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek investasi/pembangunan (konstruksi) dan pengadaan barang (goods in process) seperti pembangunan ruko, gedung dan pabrik.

Pembiayaan istishna dipraktekkan secara parallel, yaitu bank melibatkan pihak ketiga dalam memenuhi kbutuhan nasabah yang dibiayainya. Hal ini disebabkan karena bank tidak mempunyai keahlian khusus untuk memenuhi pengadaan barang secara langsung sesuai permintaan nasabah.

2. Pembiayaan Sewa

Pembiayaan sewa merupakan pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk mendapatkan manfaat dari penggunaan suatu produk atau jasa.

Ijarah atas manfaat suatu barang seperti sewa rumah, sewa mobil, sewa peralatan, mesin dan sebagainya.

Pemilik barang yang disewakan atau pun pihak pemberi jasa akan menerima imbalan yang disebut ujrah.

Biaya sewa harus disepakati antara pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir).

Terdapat dua jenis akad sewa menyewa, antara lain:

  1. Ijarah murni, yaitu suatu transaksi sewa menyewa objek tanpa adanya perpindahan kepemilikan, yaitu objek tetap dimiliki oleh si pemilik.
  2. Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT), yaitu suatu transksi sewa menyewa dimana pada akhir masa sewa objek sewa akan menjadi milik penyewa dengan cara dihibahkan oleh pemilik sewa.

3. Pembiayaan Bagi Hasil

Pada  pembiayaan ini dilakukan dengan pola bagi hasil yang diterapkan untuk pembiayaan produktif dimana usaha yang dibiayai akan menghasilkan suatu keuntungan atau revenue.

Di awal akad bank syariah akan menghitung pendapatan yang diharapkan (expected return) bila bank memberikan pembiayaan kepada nasabah. Kemudian expected return tersebut akan disimulasilkan dengan proyeksi revenue dari usaha yang dibiayai, dan akan dihasilkan suatu angka proporsi bagi hasil antara bank dan nasabah yang disebut dengan nisbah.

Nisbah ini yang menjadi pedoman bagi bank dan nasabah dalam berbagi hasil.

Terdapat dua model pembayaran bagi hasil, yaitu revenue sharing dan profit sharing .

  • Revenue sharing adalah metode bila yang dibagi hasilkan adalah hasil usaha atau hasil penjualan tanpa menghitung pengeluaran dan biaya.
  • Profit sharing, yaitu bila yang dibagihasilkan sudah dikurangi dengan pengeluaran dan biaya-biaya.

Pembiayaan dengan pola bagi hasil terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Musyarakah, yaitu bank dan nasabah saling menyatukan modal  untuk membiayai suatu usaha yang dijalankan nasabah.
  • Mudharabah, yaitu bank bertindak sebagai pemodal tunggal dan nasabah sebagai pelaksana pekerjaan.

Prinsip dalam pelaksanaan bagi hasil adalah Cash Basis, yaitu semua pendapatan yang dibagihasilkan adalah pendapatan yang diterima setelah diterimanya pembiayaan dari bank, meskipun pendapatan tersebut kemungkinan diperoleh dari modal kerja yang bukan berasal dari bank syariah.

Itu  dia sedikit informasi tentang “struktur pembiayaan di bank syariah”. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Struktur Pembiayaan di Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel