Mengenal Riba

Riba... Kata-kata ini memang sangat santer terdengar beberapa tahun ini. Tidak hanya dalam dunia dakwah, yang mengajak untuk menjauhi riba karena efeknya yang luar biasa. Dan hal ini pula yang mendasari lahirnya konsep bank syariah, yang salah satunya untuk menghindari dan menjauhi riba. Oleh karena itu, di kesempatan ini akan dibahas tentang mengenal riba, semoga menjadi informasi untuk kita semua.

mengenal-riba
Ilustrasi (Gambar: rus.azattyq-ruhy.kz)

Mungkin Anda ingat bahwa kemunculan bank syariah yang sudah ada saat ini didasarkan atas adanya keinginan untuk mempraktikkan konsep transaksi di dalam syariah Islam yang tidak memperbolehkan pengambilan bunga, seperti yang dipraktikkan dalam bank konvensional.

Riba dalam Agama Islam adalah Haram

Merujuk pada fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga, yang dijelaskan bahwa bunga lembaga keuangan konvensional, termasuk didalamnya bank kovensinal, termasuk riba. Dan riba haram hukumnya.

Baca juga: Perencana Keuangan, Perlukah?

Menurut Adiwarman Karim (2003), dalam hukum agama Islam dikenal adanya 3 jenis riba, yaitu:

  1. Riba Fadhl.
  2. Riba Nasi’ah.
  3. Riba Jahiliyah.

Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan riba yang muncul dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahannya.

Menurut Rasulullah, terdapat 6 (enam) jenis barang yang apabila dipertukarkan tergolong riba jika tidak memenuhi tiga kriteria tersebut, yaitu:

  • Emas.
  • Perak.
  • Gandum.
  • Tepung.
  • Kurma.
  • Garam.

Diluar keenam jenis barang tadi diperbolehkan sepanjang penyerahan barang dilakukan pada saat yang sama.

Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah merupakan riba yang muncul akibat adanya transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kaidah: untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.

Riba nasi’ah ini timbul saat terjadi utang piutang di hari ini dan dikembalikan pada hari yang lain dengan disertai adanya tambahan.

Pihak yang memberikan utang telah memastikan diri memperoleh keuntungan berupa tambahan dana dari pokok yang dipinjamkan, tanpa menanggung risiko kerugian usaha dan adanya beban biaya.

Praktik riba nasi’ah ini terjadi di perbankan berbasis bunga. Bank telah memastikan pemberian imbalan yang disebut dengan bunga dengan persentase tertentu kepada para penyimpan dana tabungan, giro dan deposito.

Di lain pihak, bank juga telah memastikan pendapatan berupa bunga pinjaman dari nasabah kredit. Pemberian bunga simpanan dan pembebanan bunga kredit tidak mempertimbangkan adanya risiko usaha dan biaya usaha. Nasabah penyimpan dana dan bank sebagai kreditur telah memastikan keuntungan di awal (fixed and predetermined rate), padahal belum diketahui apakah usaha bank dan usaha nasabah kredit akan mendapatkan untung atau rugi.

Riba Jahiliyah

Merupakan riba yang timbul saat utang dibayar melebihi pokok pinjaman, karena peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman secara tepat waktu.

Dinamakan riba jahiliyah karena banyak terjadi di zaman jahiliyah. Contoh riba jahiliyah saat ini adalah transaksi pembayaran kartu kredit. Bila pengguna kartu tidak melunasi seluruh tagihan pada saat jatuh tempo, maka ia dapat menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

Catatan:

Dari ketiga jenis riba di atas, maka perbankan berbasis bunga termasuk ke dalam riba nasi’ah.

Perbankan konvensional menjadikan uang sebagai komoditas, yaitu objek yang diperdagangkan. Apa pun tujannya, uang yang ditransaksikan akan menjadi pokok pinjaman yang dikenakan bunga. Dengan demikian bunga adalah sejumlah tambahan sebagai kompensasi atas pinjaman uang yang digunakan oleh pihak lain.

Para penyimpan dana berstatus sebagai ‘kreditur’ bagi bank, sehingga mereka akan mendapatkan imbalan bunga simpanan.

Dana yang berhasil dihimpun oleh bank akan dipinjamkan kembali sebagai kredit, sehingga para nasabah kredit akan dikenakan bunga dari pokok yang dipinjam. Jadi para pihak yang meminjamkan dana akan mendapatkan kepastian imbalan berupa bunga, tanpa adanya transaksi riil sebagai dasar penggunaan dana.

Berdasarkan kaidah syariah, mekanisme berbasis bunga ini tidak sesuai. Seharussnya transaksi utang piutang sebagaimana dipraktekkan bank konvensional tidak diperbolehkan mengambil keuntungan.

Dalam hubungan mu’amalah, transaksi pinjam meminjam termasuk transaksi yang bertujuan untuk kebaikan (tabarru’) sehingga harus bebas bunga atau tidak dikenakan tambahan atas pokok yang dipinjamkan.

Sebaliknya setiap transaksi yang melibatkan adanya unsur keuntungan bagi para pihak yang bertransaksi harus diiringi adanya underlying transaction sebagai dasar penggunaan data. Sehingga akan menjadi jelas, adanya keuntungan bagi pemilik dana, karena dananya digunakan untuk transaksi produktif yang menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut juga tidak dipastikan sejumlah sekian persen dari pokok, melainkan dari kesepakatan berbagi hasil usaha yang dibiayai.

Itu dia sedikit informasi tentang “mengenal riba”. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi dan memahami tentang riba dan transaksi didalamnya.

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Riba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel