Akad dalam Transaksi Syariah

Seperti kita ketahui bersama, bahwa dengan berkembangnya waktu, semakin banyak orang yang beralih ke bisnis berbau syariah. Tentunya dalam menjalankan bisnis tersebut terdapat akad untuk menjembatani proses bisnis tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana akad dalam transaksi syariah?

akad-dalam-transaksi-syariah
Ilustrasi (Gambar: forshei.org)

Akad inilah yang menjadi dasar transaksi bisnis pada perbankan syariah. Dan di dalam hukum syariah, kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu usaha atau suatu transaksi ini diwujudkan dalam bentuk akad.

Apa itu Akad?

Akad itu sendiri merupakan perjanjian, perikatan, dan pemufakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana isi kesepakatan ini tidak boleh menyimpang dan juga harus sejalan dengan hukum-hukum syariah.

Akad inilah yang menjadi pedoman dalam melakukan transaksi, dan juga mengandung konsekuensi bagi para pihak untuk menaatinya.

Baca juga: Proposal Kredit.

Dalam ekonomi syariah terdapat dua jenis akad, yaitu:

  • Tabarru’.
  • Tijarah.

Tabarru’

Tabarru’ merupakan akad yang digunakan untuk transaksi non komersial, yang bertujuan untuk kebaikan atau tolong menolong dan tidak diperkenankan mengambil keuntungan atas transaksi yang terjadi.

Namun, dalam akad tabarru’ ini masih diperbolehkan adanya pembebanan sejumlah uang sebagai biaya atas terjadinya transaksi.

Akad Tabarru’ dibagi dalam 3 jenis transaksi, yaitu:

1. Transaksi meminjamkan uang, yaitu:

  • Qardh, yaitu transaksi pinjam meminjam uang. Di dalam hukum Islam transaksi ini tidak boleh dikenakan tambahan atas pokok pinjaman, atau yang dikenal dengan bunga pinjaman. Hukum pengenaan bunga pinjaman adalah riba, suatu hal yang harus dihindari karena haram. Pada bank syariah, akad Qardh digunakan untuk pembiayaan talangan, seperti pembiayaan talangan haji.
  • Rahn, yaitu pemberian pinjaman uang dengan penyerahan barang sebagai agunan. Contohnya, transaksi gadai.
  • Hiwalah, yaitu pemberian pinjaman uang yang bertujuan untuk menutup pinjaman uang yang bertujuan untuk menutup pinjaman di tempat atau pihak lain. Contohnya: take over kredit.

2. Transaksi Meminjamkan Jasa.

  • Wadi’ah, yaitu transaksi titipan, dimana di satu pihak menitipkan suatu barang kepada pihak lain. Contihnya layanan SDB (Safe Deposit Box).
  • Wakalah, yaitu transaksi perwakilan, dimana satu pihak bertindak atas nama atau mewakili pihak lain. Contonya, jasa tranfer uang, inkaso,dan masih banyak lainnya.
  • Kafalah, yaitu transaksi penjaminan satu pihak kepada pihak lain. Contohnya adalah Bank Garansi, penerbitan L/C, SKBDN.

3. Transaksi Memberikan Sesuatu.

Yaitu transaksi pemberian sesuatu dimana pihak yang memberi tidak mengharapkan sesuatu tersebut dikembalikan kepadanya. Contoh sedekah, wakaf, hadiah dan hibah.

Sebagian besar transaksi jasa perbankan syariah menggunakan akad tabarru’, seperti jasa tranfer uang, kliring, inkaso, penerbitan L/C, Bank Garansi, dan sebagainya.

Tijarah

Tijarah ini merupakan akad yang digunakan untuk transaksi komersial atau bisnis. Oleh karena itu, di dalam akad tijarah, para pihak yang bertransaksi bisa menyepakati adanya pengambilan keuntungan, termasuk konsekuensi yang harus ditanggung para pihak bila tramsakasi yang terjadi tidak menghasilkan keuntungan.

Akad Tijarah terbagi dalam 2 golongan, yaitu:

1. Akad yang secara almiah dapat dipastikan.

Yaitu segala jenis akad transaksi bisnis dimana cara pembayaran meliputi nilai nominal yang akan dibayar dan jangka waktu pemmbayaran sudah diketahui secara pasti di awal perjanjian.

Ada pun bentuk akadnya, antara lain;

  • Transaksi Jual Beli, meliputi:
    • Murabahah, yaitu akad jual beli suatu barang dimana penjual dan pembeli telah menyepakati harga dan keuntungan jual beli, serta pembayarannya dilakukan secara angsuran dalam jangkaa waktu tertentu.
    • Salam, adalah akad jual beli dengan pemesanan dimana pembeli telah menyerahkan uangnya terlebih dahulu pada saat barang yang dibeli sedang dalam proses penyelesaian. Barang akan diserahkan setelah selesai.
    • Istishna, yaitu akad jual beli dengan pemesanan dimana pembayarannya secara bertahap sampai barang tersebut selesai dikerjakan,
  • Transakasi Sewa Menyewa, yang meliputi:
    • Ijarah, adalah akad sewa menyewa barang atau jasa antara pemilik objek sewa dan penyewa.
    • Ijarah Muntahiya Bitamlik, yaitu akad sewa menyewa barang dimana barang yang disewakan dapat dimiliki oleh penyewa di akhir nama sewa.

2. Akad yang Secara Alamiah "Tidak Dapat Dipastikan”

Yaitu segala jenis akad transaksi bisnis dimana di awal perjanjian dapat dipastikan revenue atau hasilnya.

Para pihak yang berakad di awal perjanjian hanya menyepakati nisbah atau besaran persentase bagi hasil untuk masing-masing pihak dari hasil yang akan diperoleh dari usaha yang dikerjasamakan.

Bentuk akadnya, meliputi:

  • Musyarakah, yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak bersama-sama menyerahkan dana untuk modal suatu usaha yang dilaksanakan oleh salah satu pihak.
  • Mudharabah, yaitu kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak menjadi pemodal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pelaksana usaha.

Sebagian besar transaksi penghimpun dana dan pembiayaan di bank syariah menggunakan akad tijarah, sebagai contoh penghimpun dana (giro wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah), dan pembiayaan (murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah).

Itu dia sedikit informasi tentang “akad dalam transaksi syariah”. Semoga informasi ini bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Akad dalam Transaksi Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel