Kredit Perbankan

Dana yang ada pada bank kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkannya. Dengan aktivitas tersebut, bank memperoleh keuntungan dari spread, yaitu selisih antara suku bunga pinjaman dengan suku bunga yang dibayar bank atas DPK (Dana Pihak Ketiga). Setelah kemarin membahas tentang berbagai jasa perbankan lainnya, termasuk dana bank, kini saatnya membahas kredit perbankan yang lebih dikenal dengan pinjaman, yang umum ditawarkan bank.

kredit-perbankan
Ilustrasi (Gambar: keravnoslaw.com)

Definisi kredit itu sendiri menurut UU No. 7/1992 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Klasifikasi Kredit Perbankan

Menurut Thomas Suyanto, dkk, (1990) dalam Dasar-dasar Perkreditan, disampaikan bahwa dalam suatu kredit terdapat unsur-unsur, sebagai berikut:

  • Kepercayaan.

Kepercayaan merupakan keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.

Baca juga: Jenis-jenis L/C.

Kata kredit itu sendiri berasal dari dari bahasa Yunani ‘credere’ yang berarti kepercayaan. Oleh karena itu, tanpa kepercayaan, bank tidak akan memberikan kredit.

  • Objek dari kredit.

Merupakan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.

  • Waktu.

Adalah masa yang memisahkan antara pemberian krdit dengan pembayaran yang akan diterima kembali oleh bank di mas yang akan datang.

Konsekuensi dari unsur waktu di atas, melekat dalam suatu kredit adalah risiko, yaitu kemungkinan bank tidak dapat menagih kembali kredit yang diberikannya.

Hal ini disebabkan tidak ada satu orang pun yang dapat memastikan keadaan masa depan. Semakin lama kredit yang diberikan, semakin tinggi pula ketidakpastian yang dihadapi oleh bank. Oleh karenanya, semakin tinggi pula risiko kredit yang harus ditanggung.

Dalam suatu kredit, terdapat dua pihak yang terlibat didalamnya, yaitu;

  • Kreditur atau lender, yaitu pihak yang memberikan pinjaman atau kredit, yaitu bank. Dengan demikian, dalam pembahasan masalah kredit ini, penggunaan istilah kredit ini dibaca dengan pengertian “bank sebagai kreditur”.
  • Debitur (borrower), yaitu pihak yang menerima pinjaman (kredit), yaitu nasabah bank. Dengan demikian istilah debitur dibaca dalam pengertian ‘nasabah bank yang menerima pinjaman’.

Selain dua pihak sebagai mereka yang berhubungan dengan pinjam meminjam, terdapat pihak lain yang dilibatkan, seperti notaris, perusahaan penilai agunan, perusahaan asuransi, asuransi kerugian, dan lain-lainnya.

Kredit perbankan itu sendiri diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  • Jangka waktu kredit.
  • Sifat penggunaan dana.
  • Sumber dana untuk membiayai kredit.
  • Cara penarikan atau pembyaran kembali kredit.
  • Mata uang kredit.
  • Kredit tunai dan non tunai.
  • Tujuan penggunaan dana.

Itu dia sedikit informasi tentang “kredit perbankan”. Semoga bermanfaat. 

Belum ada Komentar untuk "Kredit Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel