Know Your Customer Sebuah Konsep Mengenal Nasabah

Masih ingat beberapa tahun lalu sekitar awal tahun 2000-an, saat itu Indonesia mengalami hal yang tidak menyenangkan, yaitu saat Indonesia bersama negara-negara lainnya dimasukkan ke dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam memberantas tindak pencucian uang (money laundering) oleh The Financial Action Task Force on Money Laundering, yaitu suatu badan internasional yang bertugas memberantas upaya pencucian uang. Karena hal inilah yang menyebabkan sebuah bank harus mengetahui nasabahnya yang disebut dengan Prinsip KYC - Know Your Customer Sebuah Konsep Mengenal Nasabah.

Know Your Customer Sebuah Konsep Mengenal Nasabah
Ilustrasi (Gambar: idigital.ph)

Dengan tekanan tersebut memang menjadikan Indonesia mendapatkan tekanan dari berbagai pihak internasional untuk secara serius menanggulangi tindak pidana pencucian uang ini.

Prinsip Pengenalan Nasabah

Cara menanggulangi hal tersebut di atas adalah dengan menerapkan praktek pengenalan nasabah (know your customer atau disingkat dengan ‘KYC’) di berbagai institusi keuangan, dan bank merupakan lembaga keuangan pertama yang harus melaksanakan praktik mengenal nasabah ini.

Apa itu KYC? KYC atau prinsp mengenal nasabah adalah suatu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk juga dalam pelaporan transaksi yang mencurigakan. 

Baca juga: Sumber Dana Bank.

Untuk bisa menerapkan KYC tersebut, maka bank harus melihat profil nasabah. Profil ini minimal terdiri atas:

  • Identitas nasabah.
  • Pekerjaan atau bidang usaha.
  • Jumlah penghasilan.
  • Rekening yang dimiliki.
  • Aktivitas transaksi normal.
  • Tujuan pembukaan rekening.

Tentu saja kYC berlaku untuk seluruh nasabah, baik nasabah funding mau pun nasabah lending. Pada dasarnya, para petugas dalam hal ini Relationship Manager tidak akan kesulitan menerapkan prinsip KYC. Hal ini disebabkan data tersebut memang dibutuhkan untuk memproses semua pengajuan pada bank, misalnya pengajuan kredit. Namun untuk funding tantangannya sedikit agak lebih besar. Karena nasabah funding biasanya enggan memberikan berbagai data dengan berbagai alasan.

Berdasarkan dinamikanya, maka profil nasabah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pertama, data yang relatif statis, yaitu data yang tidak berubah sepanjang waktu. Contohnya, identitas dan jenis pekerjaan atau industri.
  • Kedua, data dinamis, yaitu data yang relatif berubah-ubah. Contohnya rekening yang dimiliki dan aktivitas transaksi normal.

Tantangan terbesar yang dihadapi setiap bank terletak pada data dinamis, khususnya pemantauan terhadap aktivitas transaksi normal. 

Yang dimaksud dengan aktivitas transaksi normal adalah transaksi yang sesuai dengan karakteristik nasabah yang bersangkutan.

Bila bank menemukan aktivitas transaksi yang tidak normal atau transaksi mencurigakan (suspicious transaction), maka harus segera dilaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan).

Transaksi yang mencurigakan ini bisa muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:

1. Pola trasaksi tunai, antara lain:

  • Penyetoran tunai dalam jumlah yang tidak lazim.
  • Setoran tunai yang dipecah dalam beberapa slip, sehingga kelihatan setoran per slip adalah kecil.

2. Menggunakan rekening bank.

  • Pemeliharaan beberapa rekening atas nama pihak lain yang tidak berkaitan.
  • Pihak yang mewakili perusahaan selalu menghindar untuk berhubungan dengan petugas bank.

3. Transaksi yang berkaitan dengan investasi.

  • Pembelian surat berharga yang berada di luar kapasitas nasabah.
  • Permintaan nasabah untuk jasa pengelolaan investasi dengan sumber dana investasi yang tidak jelas sumbernya.

4. Aktivitas bank di luar negeri.

  • Nasabah bank berasal dari negara-negara yang diketahui sebagai tempat produksi atau perdagangan narkotika.
  • Penerimaan dana dari luar negeri dalam jumlah besar di luar kapasitas nasabah.

5. Melibatkan karyawan bank atau agen.

  • Peningkatan kekayaan karyawan atau agen dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang jelas.
  • Transaksi melalui agen, tetapi tidak dilengkapi dengan informasi yang jelas mengenai penerima akhir (ultimate beneficiary).

6. Transaksi pinjam meminjam

  • Pelunasan pinjaman bermasalah secara tidak terduga.
  • Permintaan nasabah kepada bank untuk memberikan fasilitas pembiayaan dimana porsi dana sendiri nasabah dalam fasilitas dimaksud tidak jelas asal usulnya, khususnya apabila terkait dengan properti.

Semoga informasi tentang “Know Your Customer Sebuah Konsep Mengenal Nasabah” ini bermanfaat untuk Anda.

Belum ada Komentar untuk "Know Your Customer Sebuah Konsep Mengenal Nasabah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel