Kliring

Bagi Anda yang sering bertransaksi dengan menggunakan jasa dari perbankan pasti sangat sering dan mengenal istilah kliring. Istilah ini menjadi istilah yang digunakan setiap hari, saat Anda mendapatkan selembar kertas cek atau BG dan mendapatkan cek atau BG dari bank lain dan mencairkan melalui bank tempat Anda membuka rekening.

Kliring
Ilustrasi (Foto: katadata.co.id)

Bagi mereka yang baru melakukan transaksi di bank menggunakan jasa giro ini, tentu akan sedikit bingung, apalagi mendapatkan pembayaran BG dari bank lain. Tetapi tenang saja, uraian di bawah ini akan memberi Anda informasi tentang apa itu kliring.

Kliring Bank, Definisi dan Prosesnya

Dalam bahasa formal, kliring merupakan tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta kliring dengan maksud agar perhitungan utang piutang tersebut bisa terselenggara dengan mudah, cepat dan aman (O.P. Simorangkir, Drs. Ek, Cetakan kelima, 1988, Seluk Beluk Bank-bank Komersial, Aksara Persada Indonesia, h.141).

Proses perhitungan tersebut diatur oleh lembaga yang berada di bawah Bank Indonesia yang disebut dengan Lembaga Kliring dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia apabila pada wilayah tersebut tidak terdapat cabang Bank Indonesia.

Baca juga: Jasa-jasa Perbankan.

Misalnya A melakukan transaksi bisnis dengan B dan pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro dan mereka merupakan nasabah bank yang berlainan. Apabila pembayaran dilakukan oleh B dengan cek, maka A harus datang ke bank B untuk mengambil dana tersebut.

Meskipun hal tersebut dapat dilakukan, pengambilan uang tunai tersebut tidak terlalu aman dan tidak terlalu efisien. A menanggung risiko yang tinggi karena membawa uang tunai. Maka bila B membayar dengan bilyet giro, maka A akan mengalami kesulitan karena bilyet giro tidak dapat diambil tunai.

Untuk itu, A akan datang pada banknya dan menyerahkan bilyet giro atau bisa juga untuk cek tersebut kepada banknya untuk ditagih ke bank B. Bank A akan membawa warkat tersebut ke tempat bank-bank bertemu dan menyerahkannya kepada Bank B. Bank B akan membawa pulang warkat tersebut, memotong rekening B sebesar nilai warkat yang dikeluarkannya dan membayar ke Bank A. Setelah memperoleh hasil, Bank A akan mengkredit rekening A. Dengan demikian maka A bisa memperoleh dana dengan efisien dan aman. Oleh karena itulah proses penagihan tersebut disebut dengan “kliring”.

Ada pun warkat-warkat yang bisa dikliringkan, adalah:

  • Cek dan Bilyet Giro.
  • Surat Perintah Kiriman Uang (bukti transfer).
  • Wesel bank.
  • Sertifikat deposito.
  • Nota debet dan nota kredit.

Semua warkat tersebut dinyatakan dalam Rupiah dan bernilai nominal (100% face value) serta telah jatuh tempo pada waktu dikliringkan.

Istilah Dalam Kliring

  • Kliring Keluar, merupakan tagihan yang dilakukan oleh suatu bank kepada kepada bank lain. Kliring keluar ini lebih kurang sama dengan piutang. Bila tidak ada tolakan, kliring keluar ini mengakibatkan penambahan saldo rekening bank penagih di Bank Indonesia.
  • Kliring masuk, adalah tagihan dari bank lain yang masuk ke bank yang bersangkutan. Kliring masuk ini lebih kurang merupakan utang dari bank yang bersangkutan. Hasilnya, bila tidak ada tolakan, akan mengakibatkan pengurangan saldo rekening bank di Bank Indonesia.
  • Retur masuk atau keluar, yaitu pengembalian warkat kliring oleh bank tertagih kepada bank penagih karena terjadi tolakan kliring. Bagi bank penagih, tolakan kliring yang diterimanya disebut retur masuk. Sedangkan bagi bank tertagih, tolak tersebut disebut retur keluar.
  • Surat Peringatan (SP). Untuk cek atau BG yang ditolak dengan alasan saldo tidak cukup, bank mengirimkan surat peringatan kepada nasabah dengan tembusan ke Bank Indonesia. Surat pertama (SP I) berlaku selama 6 (enam) bulan. Bila masa SP I masih berlaku dan nasabah menarik cek atau BG kosong lagi, maka bank akan mengirim SP II. SP II ini juga berlaku selama 6 (enam) bulan. Bila nasabah masih juga menarik cek atau BG kosong, bank akan memberikan peringatan terakhir yang masih dilanggar (jangka waktunya sama dengan SP sebelumnya yaitu 6 bulan), bank diharuskan menutup rekening giro nasabah tersebut dengan disertai surat penutupan (tembusan ke Bank Indonesia). Nama nasabah yang rekening gironya ditutup karena penarikan cek atau BG kosong akan dicantumkan di daftar hitam (black list) BI dan akan disebar ke seluruh bank peserta kliring. Bank yang menemukan nama nasabahnya tercantum di daftar hitam harus menutup rekening nasabah tersebut. BI akan mengadakan rehabiltasi nama yang tercantum di BI secara otomatis setelah dua tahun. Bila masa SP ini berakhir, maka SP II (bila ada) akan otomatius berubah statusnya menjadi SP I, sehingga bila bank mengeluarkan SP lagi maka yang dikeluarkan adalah SP II.
  • Tolakan kliring, adalah ketidaksediaan bank tertagih (bank yang menerima warkat kliring dari bank lain) untuk membayar tagihan masuk oleh sebab-sebab tertentu. Misalnya ketidaklengkapan pengisian warkat (Cek atau BG), pengisian tidak menuruti aturan, dan lain-lain.

Adapun khusus tolakan kliring ini, maka Bank Indonesia sudah menetapkan atau merumuskan berbagai alasan yang bisa dipergunakan sebagai pedoman. Alasan-alasan tolakan kliring tersebut, antara lain:

  • Saldo tidak cukup. Dalam kasus ini, saldo rekening nasabah tidak cukup banyak untuk membayar nilai warkat yang ia tarik. Atau untuk nasabah yang memiliki fasilitas kredit, penarikan yang dilakukan melampaui plafon kreditnya.
  • Rekening telah tutup. Untuk rekening yang telah ditutup, maka cek atau Bilyet Giro akan dicap “Rekening telah ditutup” oleh bank.
  • Bea materai belum dipenuhi. Pemerintah telah menetapkan pajak materai untuk setiap penarikan, baik cek maupun BG. Bank berhak menolak melakukan pembayaran bila bea materai tersebut belum dipenuhi. Dan sekarang alasan ini hampir tidak ditemukan lagi, karena biasanya buku cek atau BG langsung diberikan materai oleh bank.
  • Endosemen atau pemindahan hak tidak menurut peraturan.
  • Tanda tangan tidak cocok dengan spesimen (contoh tanda tangan yang ada pada bank). Untuk tanda tangan yang tidak cocok dengan spesimen, bank akan memberi cap “Tanda tangan tidak cocok” pada cek atau BG. Atas warkat yang telah dicap tersebut tidak dapat dikliringkan kembali. Tanda tangan di BG atau cek harus sesuai dengan tanda tangan nasabah yang ada pada arsip bank. Bila seorang nasabah berniat mengubah tanda tangannya, maka ia harus memberitahukan hal tersebut pada beberapa hari sebelumnya.
  • Sudah kadaluwarasa. Seperti yang sudah diketahui, maka Cek atau BG memiliki umurnya sendiri. Bila sudah berlalu, maka warkat tersebut dianggap tidak berlaku lagi.
  • Warkat diblokir. Untuk warkat yang diblokir oleh kepolisian, maka bank tidak boleh mengadakan pembayaran atas warkat tersebut.
  • Jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok. Misalnya pada jumlah angka adalah Rp. 5.500.000,- tetapi jumlah huruf di tulis dengan angka “lima juta lima ribu”.
  • Coretan tidak diperbaiki oleh penarik. Setiap coretan selalu harus ditandatangani (bukan diparaf) oleh penarik untuk mencegah kemungkinan terjadinya kejahatan akibat perubahan sesuatu di warkat kliring.
  • Tanggal efektif Bilyet Giro belum sampai, karena BG hanya ditawarkan bila telah jatuh tempo.
  • Pengisian BG tidak beraturan. Misalnya pada bagian yang seharusnya ditulis identitas.
  • Lain-lain. Untuk alasan yang tidak termasuk alasan-alasan tersebut di atas bisa digolongkan dalam golongan ini. Misalnya nomor rekening tidak sama dengan nama pemegang rekening.

Ada pun untuk tolakan kliring terdapat peraturan mengenai Bilyet Giro yang harus diketahui, yaitu Surat Keputusan Bank Indoensia No. 28/22/Kep/Dir tanggal 5 Januari 1996, tentang penarikan cek atau bilyet giro kosong, sebagai berikut:

  • Cek atau bilyet giro yang ditolak dengan alasan “syarat formal  belum dipenuhi” dan dananya tidak cukup, tidak digolongkan sebagai penolakan cek atau bilyet giro kosong.
  • Cek atau bilyet giro yang ditolak pembayarannya dengan alasan “saldo tidak cukup” atau “rekening telah ditutup” digolongkan sebagai cek atau bilyet giro kosong.
  • Tolakan dengan alasan selain point 1 di atas tetapinya dana tidak cukup tetap digolongkan sebagai cek atau bilyet giro kosong.
  • Bank wajib menutup rekening giro nasabah apabila : (a) nasabah menarik cek atau bilyet giro kosong 3 lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 bulan; (b) nasabah menarik cek atau bilyet giro kosong 1 lembar dengan nominal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau lebih; (c) nama nasabah tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku.
  • Aktivitas keuangan nasabah rekening giro yang telah ditutup rekeningnya sebagaimana yang dimaksud di atas dapat disalurkan melalui rekening tabungan dan penarikannya diutamakan untuk melunasi cek atau bilyet giro yang masih beredar.
  • Beberapa lembar cek atau bilyet giro yang ditarik oleh seseorang nasabah dan ditolak pembayarannya oleh satu bank atau beberapa bank pada tanggal yang sama karena dananya tidak cukup, dihitung sebanyak jumlah lembar penarikan cek atau bilyet giro.

Menang dan Kalah Kliring

Karena terdapat kliring keluar (bank memiliki putang) dan kliring masuk (bank memiliki utang), maka pada akhir kliring dapat terjadi dua kemungkinan yang disebut sebagai menang kliring atau kalah kliring.

Bank disebut menang kliring apabila memiliki tagihan keluar (piutang) yang lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah tagihan yang masuk (utang). Bila terjadi hal sebaliknya, maka bisa dikatakan bank tersebut kalah kliring.

Pada saat kliring, maka bank akan menyerahkan dan menerima dua jenis warkat kliring. Masing-masing jenis bisa merupakan penyerahan atau penerimaan. Kedua jenis tersebut antara lain:

  • Warkat-warkat debet, seperti cek atau BG, sertifikat deposito dan DN (Debit Note). Penerbitan DN berarti penambahan saldo bank di Bank Indonesia karena Bank Indoensia akan mendebet rekening bank lain di Bank Indonesia untuk kepentungan bank penerbit. Sebaliknya, menerima DN (DN masuk) berarti saldo bank di Bank Indonesia berkurang, karena bank akan didebet untuk kepentingan bank lain. Penerimaan warkat-warkat debet ini akan mengkibatkan saldo bank di Bank Indonesia berkurang, karena harus membayar sedangkan penyerahan warkat debet akan mengakibatkan saldo bank bertambah.
  • Warkat-warkat kredit yang dikenal dengan sebutan nota kredit (credit note/CN). Penyerahan CN berarti pengurangan saldo bank di Bank Indonesia (karena bank mengkredit rekening bank lain). Sebaliknya penerimaan CN berarti penambahan saldo bank.

Menang kliring, terjadi apabila:

Warkat Debet Keluar+CN Masuk > Warkat Debet Masuk+CN Keluar

Apabila terjadi kebalikannya, maka bank tersebut dikatakan kalah kliring, apabila:

Warkat Debet Keluar+CN Masuk < Warkat Debet Masuk+CN Keluar

Kemenangan dalam kliring mengalami bank terjadi excess reserve (kelebihan dana cadangan). Hal ini tentunya akan dipergunakan dengan baik oleh bank agar tidak terjadi idle money (uang yang nganggur). Misalnya dilakukan dengan melempar dana tersebut ke interbank call money (pinjaman jangka pendek antar bank). Sebaliknya bila bank kalah kliring, maka bank yang bersangkutan harus segera menutup kekurangan tersebut. Misalnya melalui pinjaman di money market (pasar uang).

Untuk mengetahui posisi menang atau kalah kliring, maka setiap hari bank menyusun neraca kliring. Neraca ini disusun berdasarkan rekapitulasi nilai warkat yang diterima dan diserahkan pada hari yang bersangkutan.

Semoga informasi tentang transaksi kliring ini bermanfaat untuk Anda.

Belum ada Komentar untuk "Kliring"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel