Deposito, Produk Funding dengan Mobilitas Dana Paling Kecil

Terdapat banyak sekali jenis pilihan funding perbankan yang bisa dipilih para nasabah untuk menyimpan uangnya. Diantara berbagai pilihan funding atau pilihan produk simpaanan tersebut, maka deposito, produk funding dengan mobilitas dana paling kecil ini sering menjadi pilihan masyarakat untuk menyimpan dananya.

Deposito termasuk dalam golongan dana mahal, bahkan bisa dikatakan sebagai dana yang paling mahal, karena bunga yang harus dibayar pada para deposan relatif paling tinggi, bila dibandingkan dengan produk funding lainnya.

deposito-produk-funding-perbankan
Ilustrasi bilyet deposito (Gambar: banksentral.com)

Deposito bisa dikatakan memiliki mobilitas yang paling kecil. Dalam hal ini para deposan tidak dapat mencairkan dananya sebelum jatuh tempo, hal ini berarti, bank tidak perlu menyediakan dana sebelum itu. Maksudnya, produk funding ini memberikan jaminan likuiditas yang lebih baik kepada bank bila dibandingkan dengan tabungan atau giro.

Jenis Deposito

Terdapat tiga jenis deposito, antara lain:

  1. Deposito berjangka (time deposit atau fixed deposit).
  2. Deposito harian (deposit on call).
  3. Sertifikat deposito (certificate of deposit).

Baca juga: Tabungan, Produk Funding Perbankan yang Menjadi Favorit.

1. Deposito berjangka (time deposit atau fixed deposit).

Deposito berjangka ini merupakan simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah jangka waktu tertentu, berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

Pada umumnya, bila orang-orang berkata deposito, maka deposito yang dimaksud adalah deposito berjangka ini. Dan tentu saja jenis deposito ini yang paling banyak dikenal. Deposito ini berjangka ini dikeluarkan atau diterbitkan atas nama deposan tertentu sehingga tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Setiap deposito ini memiliki jangka waktu tertentu yang umumnya berjangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan juga 12 bulan. Masing-masing jangka waktu tersebut dapat memiliki suku bunga yang berbeda sesuai dengan kebijakan dan prediksi bank.

Deposito ini tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu jatuh tempo, meskipun demikian, apabila deposan memiliki kebutuhan yang mendesak, umumnya bank bisa mempertimbangkan suatu kebijaksanaan pencairan deposito walaupun belum jatuh tempo, tetapai pada umumnya bank akan mengenakan sangsi tertentu. Sangsi ini biasanya beragam, berupa pengurangan suku bunga, penghapusan bunga yang berhak diperoleh, dan lain-lainnya.

Pada deposito berjangka ini dikenal dengan istilah ‘automatic rollover’, maksudnya, bila terdapat deposito jatuh tempo dan deposan tidak memberikan perintah lain, maka bank akan memperpanjang deposito tersebut secara otomatis untuk jangka waktu yang sama dengan jangka waktu sebelumnya dengan suku bunga yang berlaku saat dilakukan perpanjangan.

2. Deposito harian (deposit on call).

Deposito harian merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang memiliki jangka waktu yang singkat (1 sampai 30 hari).

Pencairan deposito ini bisa dilakukan setiap saat dengan pemberitahuan sebelumnya kepada bank akan maksud tersebut beberapa waktu sebelumnya. Pemberitahuan tersebut bisa dilakukan satu hari sebelum pencairan (one day call), tetapi bisa juga seminggu sebelumnya (seven days call) sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Meskipun secara teoritis, DOC bisa dicairkan sewaktu-waktu, pada praktiknya, DOC ini banyak diperlakukan sebagai deposito berjangka pendek. Jadi, bila nasabah sudah menetapkan waktu deposito hariannya, maka ia tidak dapat mencairkannya sebelum jatuh tempo.

Bunga yang diberikan umumnya lebih rendah daripada bunga deposito berjangka. Karena, risiko yang melekat pada deposito harian ini lebih besar daripada deposito berjangka dalam hal penyediaan likuiditas harian bank.

Pada depossito berjangka, bank hanya menyediakan likuiditas pencairan bila telah jatuh tempo sehingga bank dapat lebih mudah mengadakan prediksi kebutuhan dananya, tentu saja hal ini berbeda dengan deposito harian, bank harus dapat menyediakan dana setiap saat bila deposan berniat mencairkan depositonya,

3. Sertifikat deposito (certificate of deposit)

Sertifikat deposito adalah suatu bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank yang bisa diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga.

Berbeda dengan deposito berjangka, maka bunga sertifikat deposito di bayar dimuka dengan cara diskonto. Selain itu, pada sertifikat deposito ini tidak dikenal automatic rollover seperti pada depossito berjangka. Jika deposan bermaksud memperpanjang Sertifikat Deposito, hal ini bisa dilakukan dengan cara membeli Sertifikat Deposito yang baru lagi.

Yang perlu diketahui, karean Sertifikat Deposioto ini dikeluarkan atas unjuk (tanpa nama), maka bank akan mengakui pemegang sertifikat sebagai pemilik sah dari sertifikat tersebut. Tentu saja hal ini membawa konsekuensi apabila terjadi kehilangan sertifikat deposito, deposan menanggung risiko yang besar karena sertifikat deposito tidak dapat diblokir (kecuali dengan surat keterangan dari polisi). Hal ini penting karena sertifikat deposito dapat diperjual belikan.

Itu dia sedikit informasi tentang “deposito, produk funding dengan mobilitas dana paling kecil”. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Deposito, Produk Funding dengan Mobilitas Dana Paling Kecil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel