Tips Mencari Informasi Pemohon Dalam Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah

Seperti kita ketahui bersama bahwa salah satu sumber pendapatan terbesar bank adalah dari pemberian pinjaman. Namun ada hal yang harus dipahami bahawa terdapat aturan yang sangat ketat dalam proses pemberian pinjaman sampai proses pelunasan kredit. Bahkan seorang petugas kredit atau seorang Account Officer juga dituntut untuk memahami calon nasabah tersebut dengan detail. Bagi Anda yang baru bergelut dalam dunia perkreditan, terdapat tips mencari informasi pemohon dalam pengajuan pembiayaan di bank syariah.

mencari-informasi-pemohon-dalam-pengajuan-pembiayaan-di-bank-syariah
Ilustrasi (Gambar: republika.co.id)

Untuk itulah, seorang Account Officer sebelum melakukan analisa atas permohonan yang diajukan calon nasabah, maka ia harus terlebih dahulu mengumpulkan informasi sebanyak dan selengkap mungkin. Langkah ini bisa disebut sebagai investigasi terhadap calon nasbah.

Mengingat Kembali Prinsip 5C dalam Mengenali Pemohon Pembiayaan

Bagi seorang Account Officer terdapat prinsip 5C yang harus dipahami dalam melihat dan mengenali calon nasabah, antara lain:

  1. Character, yaitu karakter atau watak dari pemohon, dalam hal ini merupakan penilaian terhadap individu dalam menerima pembiayaan dari bank.
  2. Capacity, merupakan penilaian tentang kemampuan pemohon dalam menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan dan pada akhirnya mampu membayar kewajibannya pada bank.
  3. Capital, yaitu penilaian atas permodalan usaha yang dijalankan, termasuk pada penilaian atas aspek keuangan pemohon pembiayaan.
  4. Condition, yaitu penilaian terhadap kondisi umum yang mempengaruhi kegiatan usaha.
  5. Collateral, yaitu penilaian atas aspek jaminan yang dibutuhkan untuk meng-cover pembiayaan yang diberikan bank.

Sumber Informasi Tentang Pemohon Pembiayaan/Pinjaman di Bank Syariah Indonesia

Dalam melakukan tugasnya seorang Account Officer mendapatkan informasi yang didapatkan, dari informasi di luar pemohon pembiayaan dan juga dari pemohon sendiri.

Informasi Eksternal Pemohon

Merupakan sumber informasi dari luar pemohon yang bisa menginformasikan kondisi pemohon dari berbagai sisi, yaitu:

  • SID-BI (Sistem Informasi Debitur – Bank Indoensia)

SID ini merupakan sistem pelaporan debitur atau nasabah pembiayaan perbankan kepada Bank Indonesia. Di dalam SID bisa diketahui apakah seseorang sedang tidak menikmati fasilitas pembiayaan atau kredit dari bank.

Bila tercantum seseorang sedang menikmati fasilitas bank, maka akan dapat diketahui informasi terkait pembiayaaannya, yang meliputi:

    1. Nama bank pemberi fasilitas.
    2. Plafond dan outstanding terakhir fsiluitas.
    3. Jaminan yang diikat oleh bank.
    4. Kondisi kolektibilitas pembayaran kewajiban nasabah kepada bank.

Informasi yang paling penting dari SID adalah pada laporan tingkat kolektibilitas pembiayaan yang saat ini sedang dinikmati pemohon. Apakah dalam kondisi kolektibilits 1 (lancar), 2 (dalam perhatian khusus), 3 (kurang lancar), 4 (diragukan), dan 5 (macet).

Berdasarkan ketentuan dari Bank Indonesia, bank dilarang memberikan pembiayaan baru, tambahan maupun perpanjangan fasilitas apabila pemohon diindikasikan memiliki fasilitas bank dalam kondisi tidak lancar (selain kolektibilitas 1).

  • DHN (Daftar Hitam Nasional)

DHN merupakan pelaporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yang berisikan informasi mengenai pemilik rekening giro di seluruh perbankan di Indonesia yang mengalami black list karena adanya tolakan penarikan giro akibat dana yang tersedia tidak cukup.

Apabila calon nasabah tercatat black list dalam DHN, maka status ini mengindikasikan manajemen keuangan pemohon kurang baik.

  • Negative List

Dalam kebijakan pembiayaan, setiap bank memiliki ketentuan tersendiri mengenai sektor usaha yang bisa dibiayai dan tidak dapat dibiayai.

Beberapa bank selalu membuat rating sektor usaha dari yang sangat menarik sampai yang tidak menarik. Manfaat rating sektor usaha ini bisa menjadi panduan bagi Account Officer untuk bisa masuk pada sektor usaha yang dapat dibiayai menurut ketentuan internal bank dan juga menghindari sektor-sektor uaha yang masuk pada kategori negative list.

  • Trade Checking

Trade checking bisa disamakan dengan business checking, market checking, supplier checking dan juga buyer checking yang merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pengechekan melalui pihak ketiga atas segala informasi yang dibutuhkan mengenai pemohon pembiayaan.

Data yang diminta adalah data mitra kerja usaha pemohon, baik supplier (pemasok) maupun buyer (pembeli).

Dari informasi dari suplier, bank bisa menggali informasi tentang jenis dan jumah barang yang dibeli, pola pembayaran dan bagaimana hubungan bisnis para supplier dengan pemohon.

Selain itu dengan trade checking, Accopunt Officer bisa memiliki database pelaku ussha yang nge-link dengan calon nssabah bank.

Informasi Internal Pemohon

Merupakan sumber informasi yang disampaikan oleh pemohon sendiri, baik secara tertulis, lisan, maupun dari hasil survey di lapangan oleh seorang Account Officer, yang meliputi:

  • Data Tertulis

Merupakan seluruh data yang berkaitan dengan kegiatan usaha pemohon yang akan digunakan oleh seorang Account Offocer untuk melakukan analisa pembiayaan.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam menggali informasi melalui data tertulis, adalah:

    1. Mempelajari dengan baik seluruh dokumen yang diteruma, dan buatlah catatan atas informasi yang belum lengkap atau belum jelas untuk dikonfirmasi pada pemohon.
    2. Acuan data yang dibutuhkan adalah data-data yang diperlukan sebagai bahan analisa dalam usulan pembiayaan, baik yang bersifat data kualitatif maupun data kuantitatif.

Baca juga: Review Berkas Permohonan dalam Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah.

  • Data dari hasil survei

Istilah ini sering diebut dengan OTS (On The Spot), yaitu kegiatan kunjungan ke lokasi usaha nasabah. Dalam proses pembiayaan , survey memiliki peranan penting dalam meyakini kelayakan pemberian pembiayaan.

Seluruh informasi yang telah diperoleh dari data dan dokumen tertulis akan dicrosscheck kebenarannya melakui kunjungan kepada pemohon di lokasi usaha, pabrik, kantor atau tempat yang berhubungan dengan usaha pemohon.

Yang harus dilakukan saat survey:

    • Sebelum dilakukan survey, buat catatan sebagai panduan mengenai hal-hal penting yang akan disurvei.
    • Lakukan pengamatan atas seluruh kegiatan nasabah, antara lain:

      1. Struktur organisasi yang dijalankan, pembagian tugas dan pekerjaan antar fungsi organisasi, jumlah karyawan, staf, dan tenaga kerja langsung.
      2. Administrasi usaha.
      3. Proses produksi dan mesin-mesin yang digunakan.
      4. Bahan baku dalam produksi.
      5. Tenaga kerja yang terlibat.
      6. Tempat penyimpanan barang dan pengamanannya.

    • Buat catatan penting dari pengamatan saat survey.
    • Buat dokumentasi berupa gambardan foto yang mendukung gambaran usaha pemohon.
    • Buat laporan kunjungan hasil survey sebagai rangkuman hasil survey.

Termasuk dalam kegiatan survey adalah peninjauan untuk melaksanakan penilaian agunan.

Hasil akhir dari kegiatan survey ini adalah seorang Account Officer meniliki gambaran yang lengkap mengenai usaha pemohon sebagai bahan penyusunan usaha pembiayaan.

Itu sedikit informasi tentang “tips mencari informasi pemohon dalam pengajuan pembiayaan di bank syariah”. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda dalam melakukan proses pembiayaan.

Belum ada Komentar untuk "Tips Mencari Informasi Pemohon Dalam Pengajuan Pembiayaan di Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel