Pembiayaan Giro Mundur

Masih ingat dengan pembahasan tentang fasilitas perbankan yang diberikan kepada debitur dalam bentuk cek dan giro? Kali ini yang akan dibahas adalah pembiayaan giro mundur sebagai bagian dari produk pinjaman komersial. Dengan semakin berkembangnya dinamika bisnis menjadikan giro turut digunakan sebagai sarana atau dasar dalam pemberian kredit.

Pembiayaan Giro Mundur Sebagai Pinjaman Jangka Pendek

Dalam dunia bisnis tidak dipungkiri, pembiayaan tansaksi dilakukan dengan bilyet giro mundur atau disingkat dengan BG mundur.

pembiayaan-giro-mundur
Ilustrasi (Gambar: majoo.id)

BG mundur merupakan BG yang tanggal efetif atau jatuh temponya lebih besar daripada tanggal pembukaannya. Misalnya, BG dibuka pada tanggal 5 Maret tetapi tanggal jatuh tempo adalah 30 Mei.

Dengan adanya BG mundur ini tentu saja mengakibatkan penerima giro atau penjual belum dapat memperoleh dana tunai sebelum tanggal jatuh tempo. Sedangkan, bisa saja penjual sangat membutuhkan dana untuk menutupi kebutuhan modal kerjanya.

Baca juga: Pinjaman Aksep.

Maka untuk mengatasi kesenjangan waktu tersebut, maka bank menyediakan jenis keredit yang khusus untuk membiayai giro mundur.

Fasilitas pembiayaan giro mundur merupakan pinjaman jangka pendek (maksimum satu tahun) yang dipergunakan untuk membiayai giro-giro (bilyet giro) yang mundur dari pihak ketiga.

Pembiayaan yang diberikan bank biasanya tidak diberikan penuh, namun diberikan sampai sekian persen dari nilai nominal giro, umumnya 70% sampai 80% dan tidak 100% dari nilai nominalnya.

Pinjaman giro mundur bersifat revolving bila limit kredit yang diberikan adalah untuk membiayai kebutuhan selama setahun. 

Pada kasus-kasus tertentu, fasilitas ini bisa diberikan dalam bentuk non-revolving, misalnya untuk membiayai giro mundur dari penjualan musiman.

Pada prakteknya debitur diberikan plafon kredit tertentu, dan untuk pencairan dana hanya bisa dilakukan apabila disertai dengan penitipan giro-giro mundur yang akan dibiayai. Pelunasan atas dana yang dicairkan dilakukan dengan pencairan giro-giro titipan tersebut. Jenis kredit tersebut disebut dengan self liquidating credit/loan.

Untuk bunga pinjaman umumnya, walaupun tidak harus dibayar dimuka (oleh karena itulah, beberapa bank menyebut pinjaman ini dengan diskonto giro mundur), yang dihitung dari tanggal pencairan dana sampai tanggal efektif giro yang dijaminkan.

Cara perhitungan bunganya sama dengan menghitung bunga biasanya, yaitu:

Keterangan:

  • Bunga = Beban bunga dalam Rupiah.
  • Baki Debet = Jumlah pemakaian dana kredit dalam Rupiah.
  • Suku Bunga = Suku bunga kredit (persen per tahun).
  • Hari = Jumlah hari baki debet.

Itu dia sedikit informasi tentang “pembiayaan giro mundur sebagai bagian dari produk pinjaman komersial”. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Pembiayaan Giro Mundur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel